Home / Daerah / Pemkab Mura

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:41 WIB

15 Kasus Tercatat, Pemkab Mura Perkuat Perlindungan Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025).

Puruk Cahu, Tegaklurus.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan.

Pelatihan PATBM bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan bagi anak.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus yang diwakili Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang marak terjadi di tengah masyarakat. Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Murung Raya sepanjang 2024 hingga 2025.

“Namun data ini belum mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan. Fenomena ini ibarat gunung es, karena banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap,” jelas Rahmat.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tindakan mendisiplinkan anak dengan kekerasan, sehingga pelanggaran kerap tidak disadari. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Temui Warga Desa Binaan

Rahmat menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah berkewajiban mendukung upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak,” tandasnya. (Win)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Tinjau Kesiapan PPK di Tiga Kecamatan

Daerah

DPRD Barito Utara Gelar 3 RDP, Bahas LPG Jalan Perusda

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Intensifkan Imbauan Anti Narkoba kepada Warga DAS Kumai

Daerah

Dinas KPP Barito Utara Distribusikan Ribuan Karung Pakan Budidaya Ikan

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ambil Sumpah Janji Jabatan 64 PPPK Tenaga Teknis

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Muhlis Buka Forum Perangkat Daerah

Daerah

Wabup Barito Utara Terima DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah 2023 Rp1,794 Triliun

Daerah

KPU Barito Utara Serahkan Laporan Evaluasi Pilkada 2024 ke KPU RI