Home / Daerah / Parlemen

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:02 WIB

3 Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara Diajukan ke Pemerintah

Tegak Lurus, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah
insiatif DPRD kepada pemerintah, pada rapat paripurna I masa sidang II, Rabu (25/1/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menjelaskan, penyampaian 3 buah raperda inisiatif DPRD merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam kedua aturan tersebut menyatakan salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

3 buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca Juga :  Ketua Dewan Mery Rukaini Tekankan Sinergi DPRD dengan Pemkab Bahas LPj APBD 2025 dan KUA-PPAS 2027

Naskah Akademik ketiga raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ia juga menjelaskan, pengajuan 3 (tiga) Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi, misaonya Raperda Kepemudaan berpedoman pada :
(1)’Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
(3) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

Baca Juga :  KP 2005 Ditpolairud Cek Lokasi Tongkang Tabrak Lanting Warga di DAS Mentaya

“Sebagaimana kita ketahui bersama belum ada Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”jelas dia.

Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan Peraturan Daerah ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”tukas Henny.(Melkianus He)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Pesan ke KNPI Jadikan Gerakan Pemuda untuk Kemajuan Pembangunan

Daerah

Barito Utara Miliki Tempat Rehab Korban Narkoba

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sediakan Kapal Perpustakaan Terapung Dukung Dunia Pendidikan

Daerah

Pemkab Mura dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI

Daerah

Bupati Heriyus Lepas Atlet Catur Murung Raya ke Kejurprov Kalteng 2025

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Tunjuk Jufriansyah Jadi Plh Sekda

Daerah

Lewat Jaringan PT HMI, Handriani Percaya Diri Jadi Caleg di Dapil IV

Daerah

Gubernur Kalteng Didampingi Empat Jenderal Kunker dan Pantau PSU Pilkada Barito Utara