Home / DPRD BARUT

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:47 WIB

DPRD Barito Utara Minta Pemakaian Jalan KM 30 Dilarang Bagi Angkutan Batu Bara

DPRD Barito Utara menggelar  RDP bersama PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi membahas penggunaan jalan kabupaten di ruang rapat DPRD, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net)

DPRD Barito Utara menggelar RDP bersama PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi membahas penggunaan jalan kabupaten di ruang rapat DPRD, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh beberapa perusahaan di Jalan Kabupaten KM 30, Barito Utara, harus terhenti sementara.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi meminta penghentian operasi hingga ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Keputusan tegas diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 22 Januari 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli (PDI-P) dihadiri puluhan orang, termasuk perwakilan eksekutif dan tiga perusahaan pengguna jalan, yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto Ikuti Pembukaan Batara Expo 2025

Rapat menyoroti kerusakan jalan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi warga sepanjang lintasan. Debu tebal, kebisingan, dan risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak menjadi keluhan utama.

“DPRD menegaskan sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas dia.

Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas aktivitas ekonomi. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tukas dia.

Baca Juga :  Legislator Al Hadi Dukung SPMB Bersih dan Berkualitas

Selain instruksi penghentian sementara, DPRD juga meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa segera berkomitmen meningkatkan kualitas jalan, salah satunya dengan pembangunan cor beton pada ruas jalan yang rusak.

Keputusan DPRD kini menunggu realisasi dan penindaklanjutan dari pihak perusahaan dan Pemkab. Masyarakat mengharapkan kebijakan ini tak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi perbaikan jalan dan kualitas hidup mereka.(Ray)

 

 

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Anggota Dewan Hasrat Persoalkan Rencana Bypass PT BDA, Warning Perusahaan Utamakan Keselamatan Warga

DPRD BARUT

Anggota DPRD Gun Sriwitanto Dukung Bimtek OSS-RBA dan LKPM 2025

DPRD BARUT

Anggota Dewan Naruk Dukung Sosialisasi PMT TP-PKK, Tingkatkan Gizi Anak

DPRD BARUT

Anggota DPRD Al Hadi Ingatkan Sertifikasi Juleha Penting Jamin Kualitas Daging Halal

DPRD BARUT

Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Penyerapan APBD 2026 Jangan Menumpuk di Akhir Tahun

DPRD BARUT

Anggota DPRD Jamilah Apresiasi Lomba Bertutur, Tumbuhkan Budaya Literasi di Kalangan Pelajar

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Pimpin Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

DPRD BARUT

Anggota DPRD Tajeri Minta Pemkab Matangkan Program Pelebaran Jalan dalam Kota