Home / Pemkab Barito Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 12:48 WIB

Kabut Asap Memburuk, Bupati Barito Utara Instruksikan Batasi Aktivitas Luar Ruangan

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena menyebabkan kualitas udara menurun dan masuk kategori tidak sehat.

Bupati Barito Utara Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026, tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla. Surat edaran ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.

Melalui SE tersebut, ia meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan kondisi kualitas udara saat ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Pondok Baca Melek Huruf Ditpolairud Dikunjungi Anak-anak Desa Samuda

Khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), bupati menegaskan pelayanan publik tetap harus dilaksanakan. Penyesuaian aktivitas tak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sedangkan instruksi kepada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diarahkan pelaksanaan dari rumah. Pelaksanaan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya, serta pelaksanaan Car Free Day (CFD).

Bagi ASN yang tetap harus menjalankan tugas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan terhadap paparan asap. Sedangkan bagic ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Baca Juga :  Shalahuddin Buka Musrenbang RKPD 2027, Harapkan Semua Usulan dan Aspirasi Menjadi Program Nyata Pemkab

Kebijakan dalam surat edaran tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur di tengah kondisi kabut asap yang dipicu Karhutla, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik.(Abram)

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Ketua Dekranasda Barito Utara Suport UMKM Lokal Naik Kelas, Fasilitasi Pameran Nasional di Makassar

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Soroti Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau, Masifkan Gerakan Pangan Murah

Pemkab Barito Utara

Evaluasi Pembangunan Lahei Barat, Bupati Barito Utara Minta OPD Sempurnakan Program

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Minta OPD Cekatan agar Target Serapan Anggaran Barito Utara Tembus 94 Persen

Pemkab Barito Utara

Kadisdagrin Barito Utara Imbau Jajarannya Perkuat Kinerja dan Sinergi Antarbidang

Pemkab Barito Utara

Wabup Felix Tingan Hadiri Pelantikan Manajemen SPBU Batara Membangun

Pemkab Barito Utara

Wabup Barito Utara Bagikan Tabungan dan Kartu Huma Betang Sejahtera kepada 11.113 Warga