Home / Daerah

Rabu, 25 Oktober 2023 - 08:20 WIB

Kini Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara, Bukan Lagi Plh

Plt Sekda Barito Utara Jufriansyah (tegaklurus.net/melkianus he)

Plt Sekda Barito Utara Jufriansyah (tegaklurus.net/melkianus he)

TEGAKLURUS,net, Muara Teweh – Karir birokrasi Jufriansyah terus melesat. Berselang dua minggu setelah dipercaya menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda, kini posisinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda.

Jufri sapaan akrabnya ditunjuk menjadi Plh Sekda pada 6 Oktober 2023. 14 hari berselang, 20 Oktober 2023 ke luar SK penunjukan sebagai Plt Sekda.

Kepercayaan kepada Jufri ada alasannya, karena yang bersangkutan meniti karir birokrat dari bawah. Mulai sebagai kasubag, kabag, sekwan, asisten sekda, dan kadis. Terakhir dia menjabat kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP).

“Ya, terhitung sebagai Plt sekda sejak 20 Oktober 2023. SK dikeluarkan oleh Pj bupati Barito Utara, ” ujar Jufrii kepada tegaklurus.net, Selasa 24 Oktober 2023.

Informasi lain yang dihimpun media ini, nama Jufriansyah sudah diusullkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan meniadi penjabat (pj) sekda. Barito Utara. “Tinggal menunggu SK gubernur, ” kata sumber di pemkab Barito Utara, Rabu 25 Oktober 2023.

Dikutip dari hukumonline.com, Rabu, Plh dan Plt keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.

Pelaksana Harian Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.[2] Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Terima Mobil Perpustakaan Keliling

Sedangkan Pelaksana Tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, danmerupakan pelaksanaan tugas rutin.

Adapun mandat tersebut merupakan pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Baca Juga :  Personel KP XVIII-1004 Ditpolairud Galang Dukungan Masyarakat DAS Mentaya Melawan Narkoba

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:

(1) Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

(3) Menetapkan cuti selain Cuti di Kuar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

(4(Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
(5) Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

(6) Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
(7) Memberikan izin belajar;

(8) Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi;
(9) Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.(kia)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Adakan Pasar Murah Guna Stabilkan Harga Bapok

Daerah

Ketua DPD PKS Barito Utara : Semua pihak mesti jaga kerukunan dan kondusivitas daerah

Daerah

Bupati Barito Utara Shalahuddin Luncurkan Program 100 Hari Kerja

Daerah

Personel Ditpolairud Mako KP XVIII -1009 Perwakilan Kuala Jelai, Gencar Perangi Narkoba

Daerah

Shalahuddin Pastikan Pelebaran Jalan Muara Teweh segera Dikerjakan

Daerah

Pastikan Perairan Aman dan Kondusif, Ditpolaitud Patroli di Wilayah Palangkaraya

Daerah

OTK Bakar Pintu Rumah dan Sepeda Motor Milik Adik Sekdes Lemo I

Daerah

Umat Paroki Muara Teweh Ikut Misa Pembukaan Bulan Rosario di Pondok Maria Santuyun Damai