TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara (DKPP) Barito Utara bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Kalteng, menggelar Gerkan Pangan Murah (GPM) untuk mengendalikan inflasi pangan di Muara Teweh, Kamis 30 November 2023.
Kadis KPP Barito Utara, Siswandoyo, mengatakan salah satu tugas dari Dinas KPP melakukan Gerakan Pangan Murah GPM bekerjasama dengan Dinas KP Provinsi Kalimantan Tengah.
Siswandoyo mengatakan maksud dari GPM sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga serta mengendalikan inflasi harga pangan yang bergejolak saat ini.
“Aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan dan berbentuk penjualan langsung, yang dilakukan oleh dinas bekerjasama dengan penyedia barang kebutuhan pokok kepada masyarakat beresiko sosial dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Siswandoyo.
Sehubungan adanya GPM, sambung Siswandoyo, DKPP Barito Utara bekerjasama dengan penyedia bahan pangan seperti Bulog.
Tujuan kegiatan GPM untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen serta memberikan kemudahan aksesbilitas pangan bagi masyarakat.
Serta meningkatkan efisiensi pasokan pangan dari produsen di wilayah sentra TTI (Toko Tani Indonesia) ke wilayah konsumen. Target lain membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga manfaatnya benar-benar dapat di rasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, sebut Siswandoyo, bahan pangan yang disediakan terdiri dari beras, minyak goreng, bawang merah, telur, gula pasir, dan lain-lainnya. Semua bahan pangan yang dijual harganya di bawah harga pasar.
Pengertian pangan, masih kata Siswandoyo, segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman.
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama bagi manusia dan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 18/2012.
“Maka dari itu negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini sendiri diadakan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga pangan dipasaran,”tukas Siswandoyo.(dor)










