Home / Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:01 WIB

Pemerintah Sediakan Dana Rp10, 072 Miliar Buat Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Barito Utara

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, menyedikan dana Rp 10.072.465.263 untuk pembayaran ganti rugi tanah pelebaran jalan nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh.

Demikian rangkuman penting sosialisasi biaya ganti rugi lahan pelebaran jalan nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik yang dipimpin Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, Rabu 12 Juni 2024.

Berdasarkan hasil penilaian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M2. Ini mencakup 251 persil.

Luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316.

Sedangkan luas tanah di sebelah B (kiri) sebanyak6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947.

Sehingga total keseluruhan A+B seluas 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465,263.

Baca Juga :  Ditpolarud Polda Kalteng Jaga Kamtibmas Perairan DAS Kahayan Bahaur Lewat Patroli Rutin

Kepala Disperkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada pemilik tanah harga hasil penilaian KJPP berkaitan dengan ganti rugi tanah dari Simpang Polimat-Simpang Bandara HM Sidik sepanjang 6.050 Meter (6,05 KM).

“Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju, pembayaran dilakukan melalui Bank Kalteng,” kata Fery Kusmiadi kepada Tegaklurus.net, Selasa siang.

Fery mengatakan, persyaratan umum yang wajib disiapkan bagi pembayaran ganti kerugian, antara lain :
(1) Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orang yang sama.

(2) Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum dibalik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.

(3) Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.

(4) Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain.

(5) PBB telah dibayar lunas.
(6) Menyetujui harga tanah yang telah dinilai oleh KJPP melalui penanda tanganan berita acara kesepakatan.

Baca Juga :  Seorang Pelajar di Murung Raya, Selamat, setelah Tersambar Petir di Bukit Usung

Fery menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan mulai besok dan seterusnya.

“Pembayaran ganti kerugian direncanakan pada16 Juli 2024,” ucap salah satu kadis senior yang menapaki karir birokrat berawal sebagai ajudan (ADC) Bupati HA Dj Nihin ini.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan Barito Utara, Ary Sudarta, mengatakan sosialisasi harga kerugian merupakan tindak lanjut hasil kajian KJPP beberapa waktu lalu.

KJPP merupakan konsultan penilai harga tanah milik masyarakat yang terkena ganti rugi pelebaran Jalan Nasional. KJPP menilai tanah dan tanam tumbuh.

Ary menyatakan, melalui sosialisasi diharapkan masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP menandatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak).

Teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga dengan cara dipanggil satu persatu.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambangi Desa Binaan, Personel ‎Ditpolairud Bina Hubungan Baik, Dengarkan Langsung Keluhan Warga

Daerah

Sah! Jiham Nur Jadi Caleg Terpilih Demokrat di Dapil Barito Utara 2

Daerah

Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Warga di Pinggir Sungai Barito Waspadai Banjir

Daerah

Anggota DPRD Setuju Pasang CCTV di Ruang Publik untuk Cegah Kejahatan

Daerah

Ditpolairud Patroli Dialogis, Kian Kokoh Saling Percaya antara Polisi dan Masyarakat

Daerah

Jasad Dua Korban Tug Boat Terbakar Dibawa untuk Tes DNA di Palangkaraya

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Berbagi Paket Makanan Jumat Berkah

Daerah

Ditpolairud Patroli Dialogis, Jaga Kondusivitas Kamtibmas DAS Kahayan