Home / Daerah

Sabtu, 2 November 2024 - 23:41 WIB

Polres Barito Utara dan BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Pemohon SIM mesti Jadi Peserta Aktif JKN

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, bekerjasama menguji coba syarat kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi setiap pemohon SIM.

Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2/2023 di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Perpol tersebut mengatur bahwa sejak 1 November 2024 mempersyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ini juga berlaku diseluruh Indonesia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara, agar mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM.

“Karena nantinya manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat lagi, karena terlindungi oleh Program JKN,” ujar Dwi, Jumat 1 November 2024.

Persyaratan sebagai peserta JKN aktif bagi setiap pemohon SIM, juga dipastikan takkan mempersulit dan menjadi beban bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM.

Baca Juga :  Estimasi Biaya PSU Pilkada Ulang Rp35-Rp40 Miliar, Pemkab Barito Utara Siapkan Dananya

Dwi mengatakan, hal ini justru sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap dapat diberikan.

Achmad menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara, hingga masa uji coba Desember 2024.

“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” papar Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara. Jumat.

Baca Juga :  Dukung Kesiapan Tugas, Personel Ditpolairud Cek dan Bersihkan Sarana Apung Dinas

Achmad mengatakan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sedangkan bagi pemohon dengan status kepesertaan tak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata Achmad.(dor abram)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Gelorakan Minat Baca Anak-Anak DAS Mentaya, Sediakan Perpustakaan Terapung

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Masyarakat DAS Seruyan, Halau Penyebaran Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024

Daerah

Personel Ditpolairud Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Seruyan Jaga Kebersihan Sungai

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ramah- Tamah dengan Pangdam XII/Tanjung Pura

Daerah

Rajut Masa Depan, Anak-Anak Tambah Pengetahuan di PBMH Dirpolairud Polda Kalteng

Daerah

Polres Barito Utara Memulai Operasi Mantap Praja Telabang 2024

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat Pahami Isu dan Jaga Lingkungan