Home / Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 13:23 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib, Polisi RW Ditpolairud Aktif Sambangi Warga DAS Kahayan

Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten  Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Mewujudkan lingkungan aman dan tertib, Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.

Ditpolairud menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat, sehingga meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

Polisi RW menjalankan tugas bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar. Peran Polisi RW bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, berkaitan dengan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Patroli dan Periksa Alat Keselamatan Kapal di DAS Kapuas

“Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra.

Menurut dia, Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, lanjut Dirpolairud.

Polisi RW ditugaskan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga.

Baca Juga :  Rahmanto Dorong OPD Perkuat Komitmen Data Terpadu

Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka Polisi RW dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Kebijakan Polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47/1997 tentang Rukun Warga.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pada tingkat Rukun Warga (RW).(Red/Ak)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadisdik Barito Utara Beri Hadiah kepada Pemenang O2SN

Daerah

Dinas PUPR Barito Utara Respon, Kubangan Air di Simpang Jalan Sudirman-Teratai Mulai Diperbaiki

Daerah

Pondok Baca KP XVIII–2005, Upaya Nyata Ditpolairud Polda Kalteng Cerdaskan Generasi Muda

Daerah

Warga Seruyan Beraktivitas di Sungai, Ditpolairud Imbau Ini

Daerah

Pemkab Barito Utara Sukseskan Koperasi Merah Putih

Daerah

Rp1 Juta per Tiga Bulan, Pemkab Mura Salurkan Kartu HEBAT BLT

Daerah

Polisi RW Datangi Masyarakat Pesisir DAS Barito, Pastikan Kamtibmas Perairan Kondusif

Daerah

Kegiatan Polisi RW Ditpolairud Masif, Kamtibmas Warga DAS Kumai Terjaga