Home / Parlemen

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:29 WIB

Waket II DPRD Barito Utara Dukung Pemkab Buka Pos Layanan Pajak

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli.(ist : tegaklurus.net)

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli.(ist : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mendukung langkah Pemkab membuka layanan pos pajak PKB-BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Pasar Wadai Ramadhan.

“Langkah tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” sebut Henny Rosgiaty Rusli, Selasa, 4 Maret 2025.

Ia menambahkan, langkah ini sangat tepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Barito Utara, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk pergi jauh ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barito Utara Ardianto Suport Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan ini adalah solusi praktis yang sangat menguntungkan.

“Layanan ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam hal inovasi pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” sambung dia.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya pos pajak di lokasi strategis seperti Pasar Wadai Ramadhan, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

“Selain memberikan kemudahan, ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Barito Utara terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah,” tukas Henny, sapaan karibnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Naruk Saritani Apresiasi Pelatihan Digitalisasi Sekolah

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang telah berinisiatif untuk membuka pos pajak selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus pajaknya tanpa harus repot pergi ke kantor pelayanan yang jauh.

Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi menjelaskan, layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.(Heri S)

Share :

Baca Juga

Parlemen

Banmus DPRD Barito Utara Susun Agenda Kerja Masa Sidang II, April-Mei 2024

Parlemen

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap RAPBD Barito Utara 2024

DPRD Mura

Bupati Heriyus Turun Langsung ke Lokasi Banjir, DPRD Mura: Wujud Kepemimpinan Responsif

Parlemen

Rosi Wahyuni Minta Kepala OPD Pantau Kinerja ASN

Parlemen

DPRD Barito Utara Sambut Baik Pemkab Ikut Apkasi Otonomi Expo 2024

Parlemen

Fraksi ARKS Terima Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan Catatan

Daerah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Titip Pesan Ini Buat Para Pemudik

Parlemen

DPRD Barito Utara Beri Catatan LKPj Bupati Berkaitan Proyek Infrastruktur, Pengendalian Banjir, dan Pengelolaan Sampah