Home / Daerah

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pemkab Barito Utara Awasi Pembayaran THR Karyawan Perusahaan

Pj Bupati Barito Utara Muhlis.(ist/tegaklurus.net)

Pj Bupati Barito Utara Muhlis.(ist/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM setempat, berkaitan dengan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.

“Posko ini juga melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Jumat, 21 Maret 2025.

Pj Bupati Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Mochamad Ikhsan Ketua LPTQ Barito Utara

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dalam SE tersebut, Muhlis menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan utama dalam SE ini meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus,” kata dia.

Baca Juga :  Patroli Rutin Ditpolairud Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan di DAS Kahayan Bahaur

Ia menyebutkan, besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil,” tegas dia.

Pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.(Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Beritahu Warga DAS Kumai tentang Bahaya Destructive Fishing

Daerah

Pemkab Barito Utara Kirim 23 Pasien OSGJ ke Palangkaraya

Daerah

Tabligh Akbar Awali S1Festival Religi, Edukasi, Seni, Budaya, dan UMKM

Daerah

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Sosialisasi dan Silaturahmi

Daerah

Kapal Melek Huruf Ditpolairud Membantu Anak-Anak Pesisir Dapatkan Akses Buku Bacaan ‎

Daerah

Ditpolairud Bagikan Tips Budidaya Ikan Lele kepada Warga Kotim

Daerah

Ditpolairud Mako Perwakilan Pegatan Bantu Wujudkan Ketersediaan Tanaman Jagung di Desa Trans DAS Katingan

Daerah

Ditpolairud Sambangi Warga, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan di DAS Kahayan