Home / Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 13:36 WIB

Aksi Demo Jilid II ; Anggota Bawaslu Kalteng Diusir Massa, Ketua Bawaslu Barito Utara Janji Berkas Masuk ke Polres Hari Ini


Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon dievakuasi  ke Polres Barito Utara setelah diusir massa, Senin, 17 Maret 2025.(tegaklurus.net/Melki)

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon dievakuasi ke Polres Barito Utara setelah diusir massa, Senin, 17 Maret 2025.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Eskalasi terjadi pada aksi demo jilid II oleh para warga yang ingin nenyelamatkan Barito Utara di kantor Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) setempat, Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.15 WIB.

Massa mengusir anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, karena diduga hendak mengintervensi keputusan Bawaslu Barito Utara.

Massa berteriak meminta anggota Bawaslu Kalteng meninggalkan kantor Bawaslu Barito Utara. Akhirnya di bawah pengawasan ketat, Kristaten Jon dibawa ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Bawaslu Barito Utara Ajak Kades dan Lurah Ikrarkan Netralitas, Canangkan Desa Anti Politik Uang

Sementara itu, berkaitan aksi demo hari ini, Ketua Bawaslu Barito Utara angkat bicara.

“Hari ini juga kita ada tindak lanjut ke Polres. Jadi dalam (kantor Bawaslu) masih bekerja keras untuk menyusun betkasnya, agar tidak ada yang ketinggalan. Berkasnya sudah diperiksa, saya sudah memegang tanda terima, ” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar di hadapan massa aksi demo, Senin siang.

Adam menjelaskan ptoses yang telah berjalan di Bawaslu dan Gakkumdu berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap sembilan orang diduga melakukan money politik untuk pasangan nomor urut 2, AGI-SAJA disebuah runah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

Aksi demo kembali dilakukan oleh masyarakat penyelamat demokrasi, karena alasan mengawal proses yang berlangsung di Bawaslu/Gakkumdu. Sesuai aturan, proses berjalan maksimal lima hari untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu atau tidak.(Melki)

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelajari Sistem Pertanian Terpadu, FKUB Murung Raya Kaji Tiru ke Kota Malang

Daerah

Bupati Nadalsyah Dukung Kepemimpinan Wanita di Level Pemerintahan

Daerah

Ditpolairud Ajak Masyarakat DAS Kumai Jadi Garda Terdepan Cegah Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pemkab Mura Matangkan Persiapan STQ XII Tingkat Kabupaten

Daerah

Usai PSU, Kapolda Kalteng Pastikan Kamtibmas Barito Utara Kondusif

Daerah

Ditpolairud Gandeng Pelayar Jaga Keselamatan Kapal di DAS Kahayan

Daerah

Bupati Shalahuddin Sampaikan RAPBD Barito Utara 2026, Belanja Daerah Tembus Rp3,2 Triliun

Daerah

Personel Ditpolairud Edukasi Bahaya Terorisme dan Radikalisme kepada Warga DAS Seruyan