MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) kabupaten setempat menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Non-ASN, Kamis, 19 Juni 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Barito Utara,” terang Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Fajar Kunaefi.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2/2021 yang menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh daerah, termasuk Barito Utara.
Sebagai upaya mendukung implementasi instruksi presiden, katanya, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai Non-ASN mendapatkan perlindungan sosial.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam melindungi tenaga kerja yang selama ini belum terjangkau oleh jaminan sosial,” tambah Fajar.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur mengatakan, dukungan penuh terhadap program jaminan sosial ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Non-ASN dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan, khususnya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Pemkab Barito Utara sangat peduli dengan kesejahteraan pegawai Non-ASN. Melalui program ini, kami berharap para pegawai bisa bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta mendapatkan perlindungan maksimal dalam menghadapi risiko kerja,” sebut Mastur.
Ia mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Barito Utara untuk segera mengirimkan data pegawai Non-ASN mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data ini juga akan digunakan untuk keperluan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025.(Abram)














