Home / Daerah

Kamis, 16 November 2023 - 07:19 WIB

Bupati Barito Utara Siapkan Banding, Usai Kalah Lawan Mantan Kades Linon Besi II di PTUN Palangkaraya

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan dengan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi, mengatakan tergugat akan mengajukan banding. “Tim masih mengumpulkan bahan untuk persiapan pengajuan banding. Itu ditangani Bagian Hukum Setda, ” kata Muhlis di hadapan wartawan di Muara Teweh, Rabu 15 November 2023.

Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, menjelaskan pihak tergugat, Bupati Barito Utara, mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum banding.

Saat ini, lanjut Mardha, Bagian Hukum sedang mempelajari putusan majelis hakim PTUN Palangkaraya. “Kita pelajari putusan untuk kepentingan menyusun memori banding, karena dari pimpinan ada arahan untuk banding, ” jelas Mardha.

Baca Juga :  Anggota DPRD Taufik Nugraha Reses ke Kecamatan Teweh Tengah

Seperti diberitakan kemarin, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya membatalkan Keputusan Bupati Barito Utara (saat itu), Nadalsyah, memberhentikan Didi Rosell sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, pada 5 Mei 2023 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Selasa (14/11/2023).

Dalam amar putusan yang diterima tegaklurus.net, Selasa sore, hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Adalun dalam pokok sengketa hakim memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Banmus Keluarkan Jadwal Kegiatan DPRD Barito Utara Selama Agustus 2024

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Muhlis Lepas Kontingen Barito Utara ke Festival Tandak Intan Kaharingan ke-XII Tingkat Kalteng

Daerah

Personel Ditpolairud Sambangi Warga dan Patroli

Daerah

Sinergitas Ditpolairud Polda Kalteng dan Masyarakat DAS Arut Perangi Narkoba

Daerah

Masifkan Patroli, Cara Ditpolairud Mencegah Pelanggaran Hukum di DAS Kahayan

Daerah

Wabup Barito Utara Lepas Keberangkatan Atlet PWI Ikuti Porwanas di Malang

Daerah

Disnakertranskop Barito Utara Adakan Pelatihan Budi Daya Tanaman Karet

Daerah

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Dony : Sungai sumber kehidupan, jaga demi kehidupan generasi mendatang ‎

Daerah

Bupati Heriyus Terima Penghargaan Bangga Kencana dari BKKBN