MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara Sri Hartati menegaskan, seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa pengabdian secara sadar dan tanpa paksaan, serta tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah dari lokasi penempatan selama 10 tahun.
“Hari ini adalah awal dari perjalanan pengabdian sesungguhnya. Status sebagai CPNS bukanlah sebuah akhir, tetapi titik mula untuk bekerja dengan profesionalisme, loyalitas, dan dedikasi tinggi,” kata Sri Hartati di Muara Teweh, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia mengemukakan hal ini pada orientasi dan pembinaan mental bagi CPNS dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Barito Utara yang berlangsung di aula Dinas PUPR Barito Utara.
Ia menambahkan, komitmen tersebut telah ditandatangani di atas materai sebagai bentuk keseriusan para CPNS dalam menerima amanah sebagai abdi negara.
Penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan simbol komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelayanan nyata kepada masyarakat.
“Kami tekankan pentingnya menjaga etos kerja, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujar Sri.
Penempatan CPNS saat ini merupakan hasil dari pilihan sadar yang telah diambil. Jalani amanah ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Jangan jadikan permohonan pindah sebagai pilihan pertama.
“Seluruh CPNS diminta untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas diri, dan siap menjadi agen perubahan di tengah era transformasi digital dan reformasi birokrasi,” tambah dia.
Ia mengajak para CPNS untuk menginternalisasi nilai-nilai “BerAKHLAK” sebagai core values ASN, yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta menanamkan semangat “Bangga Melayani Bangsa” dalam setiap tugas yang diemban.(Abram)














