TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Hasil rapat koordinasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024, awal November 2023, menetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Dishub Barut) ditargetkan meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9.208.868.368.
Target PAD tahun 2024 dari Dinas Perhubungan Barito Utara diharapkan melalui retribusi jasa umum sebesar Rp952.000.000. Terinci retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp850.000.000 dan retribusi pengendalian lalu lintas sebesar Rp75.000.000. Retribusi jasa usaha sebesar Rp8.283.868.368 dengan rincian uraian retribusi penyedia tempat khusus parkir di luar badan jalan Rp25.000.000 dan retribusi pemanfaatan aset daerah yang meliputi retribusi pelayanan kepelabuhan Rp6.500.000.000, retribusi tambat labuh Rp1.518.868.368, dan retribusi tambat sebesar Rp75.000.000.
Kemudian, retribusi bongkar muat kendaraan bermotor Rp25.000.000, sewa alat pengujian kendaraan bermotor Rp115.000.000 dan pemakaian alat pengujian UTTP sebesar Rp25.000.000.
Sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindusrtrian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp1.450.606.412. Dengan uraian rincian retribusi pelayanan pasar Rp660.225.089. Terinci retribusi pelayanan pasar –pelataran sebesar Rp3.771.429. Retribusi pelayanan pasar-los sebesar Rp205.000.000j/ serta retribusi pelayanan pasar-kios sebesar Rp452.453.660. Retribusi jasa usaha dengan uraian rincian pemanfaatan aset daerah sebesar Rp790.381.323.
Dinas Pertanian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Uraian retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebesar Rp15.000.000, retribusi penjualan produksi usaha pemerintah daerah Rp210.000.000 meliputi penjualan produk yang berkenaan produksi pertanian (termasuk perkebunan) sebesar Rp175.000.000 dan penjualan produk berkenaan produksi peternakan sebesar Rp35.000.000. Retribusi pemanfaatan aset daerah (sewa alat pemeriksaan kesehatan hewan Rp25.000.000.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250. 000.000. Mencakup retribusi jasa usaha meliputi retribusi penjualan penjualan produksi yang berkenaan dengan penjualan produksi ikan sebesar Rp200.000.000 dan penjualan produk indukan ikan sebesar Rp50.000.000.(mel)











