MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Mako Perwakilan Muara Teweh Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan Pemolisian Masyarakat (Polmas) terhadap warga bantaran Sungai Barito, Sabtu, 14 Februari 2026 pagi.
Ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan. Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya ikan secara illegal.
UU Nomor 45/2009 Pasal 8 tentang Perikanan mengatur ;
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya ilegal fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan, serta dampak secara hukum terhadap pelaku.
“Dalam kegiatan tersebut, kami mengimbau dan mengharapkan kepada masyarakat bantaran Sungai Barito yang berprofesi sebagai nelayan, mesti menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” tandas dia. (Abram/Well-Ditpolairud Polda Kalteng)














