Home / Parlemen

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:26 WIB

DPRD Barito Utara Bahas Distribusi dan Pengawasan ketat LPG 3 Kg

DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan  distribusi dan pengawasan gas bersubsisi elpiji 3 kilogram, Kamis (30/1/2025).(Heri S/tegaklurus.net)

DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan distribusi dan pengawasan gas bersubsisi elpiji 3 kilogram, Kamis (30/1/2025).(Heri S/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan distribusi dan pengawasan gas bersubsisi elpiji 3 kilogram, Kamis (30/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri dihadiri 13 anggota DPRD, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua, kepala perangkat daerah terkait, camat se-Barito Utara, Perusda Batara Membangun, pihak agen LPG, serta undangan lain.

Dalam RDP tersebut, DPRD dan pihak terkait menyepakati 10 kesimpulan utama guna mengatasi kendala dalam distribusi LPG 3 kg serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak yaitu DPRD menyarankan agar dalam Keputusan Bupati terkait pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi LPG 3 kg, diberikan insentif atau honorarium bagi petugas.

Kemudian SK Bupati terkait hanya mencantumkan jabatan dalam Satgas agar lebih fleksibel, DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (Dandim, Kajari, dan Kapolres) guna memperketat pengawasan distribusi.

DPRD meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh rantai distribusi LPG 3 kg guna mencegah penyalahgunaan.DPRD merekomendasikan penambahan jumlah agen serta kuota LPG 3 kg di Barito Utara agar mencukupi kebutuhan masyarakat dan mengontrol harga.

Dinas terkait diminta melakukan pengecekan titik koordinat terhadap 146 pangkalan LPG 3 kg, dan hasilnya dilaporkan ke Sekretariat DPRD. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta membentuk grup WhatsApp yang menghubungkan agen dan pangkalan untuk memantau distribusi LPG 3 kg secara transparan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Penyempurnaan Perangkat Daerah

DPRD juga mendorong percepatan program Jaringan Gas (Jargas) di Barito Utara melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta.Perusda Batara Membangun mengusulkan peningkatan jumlah pangkalan LPG sebesar 10 persen, dari 15 pangkalan yang ada saat ini.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi BUMDes agar bisa menjadi pangkalan LPG 3 kg untuk memperluas akses masyarakat,” kata Tajeri.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi 3 kg tepat sasaran, tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat miskin dan UMKM yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi tidak mengalami kesulitan dalam memperolehnya. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat, termasuk dari pihak aparat penegak hukum,” ujar dia.

DPRD Barito Utara berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, demi memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki menjelaskan, tata cara penyaluran LPG subsidi 3 kg di Pangkalan SPBU Perusda dalam rapat tersebut bahwa penyaluran gas elpiji telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan Pemda Barito Utara untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Barito Utara Terus Himpun Kebutuhan Masyarakat

“Pangkalan LPG 3 Kg SPBU Perusda 64 736 06 memiliki nomor register 6738120741367000 dan berada di bawah Agen PT Cahaya Barito Migas (PT CBM). Kuota yang diberikan adalah 2.600 tabung per bulan, dengan penyaluran 100 tabung per hari kerja,” ujar Asianoor.

Ia menambahkan, harga dan prosedur penyaluran, berdasarkan aturan Pemda Barito Utara, harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kg ditetapkan Rp25.000 per tabung.

Adapun prosedur penyaluran dari Pertamina sebagai berikut menggunakan merchant aplikasi Pertamina (MAP) untuk pencatatan transaksi. Hanya masyarakat dengan KTP Barito Utara yang dapat membeli LPG subsidi.

“Pembelian wajib menggunakan KTP asli dan tidak boleh diwakilkan. Bagi yang belum terdaftar, harus membawa KTP atau KK asli, sementara UMKM wajib membawa NIB (Nomor Induk Berusaha),” kata dia.

Bagi rumah tangga hanya bisa membeli maksimal lima tabung per bulan, sedangkan UMKM maksimal delapan tabung per bulan sesuai aturan Pertamina. Jika KTP berwarna merah di sistem MAP, berarti pembeli telah melebihi kuota bulanan dan tidak dapat dilayani.(Heri S)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Terkait Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Parlemen

Waket I DPRD Ajak Perusahaan Beri Kontribusi Buat Pembangunan Daerah

Parlemen

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Calon Jamaah Haji Barito Utara

Parlemen

Jamilah : Mesti Ada Upaya Nyata Turunkan Angka Stunting

Daerah

Warga Masyarakat Mesti Waspada Terhadap Cuaca Ekstrim

Daerah

DPRD Barut Tanya Biaya Layanan Ambulan ketika Pasien Dirujuk, Tiur : Biaya Ditanggung BPJS

Parlemen

Anggota Dewan Ajak Jadikan Momentum Hari Lahir untuk Amalkan Pancasila

DPRD Mura

DPRD Optimis Mutu Layanan Kesehatan di Mura Semakin Meningkat