Home / DPRD BARUT

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

DPRD Barito Utara RDP dengan Tiga Perusahaan Tambang, Tuntut Realisasi Perbaikan Jalan

DPRD Barito Utara melaksanakan RDP dengan tiga perusahaan tambang batu bara, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net/hersan)

DPRD Barito Utara melaksanakan RDP dengan tiga perusahaan tambang batu bara, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net/hersan)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara memanggil tiga perusahaan tambang batu bara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Muara Teweh, Kamis, 22 Januari 2026.

DPRD Barito Utara mengundang RDP tiga perusahaan tambang batu bara, yakni PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT. BBN), dan PT. Batara Perkasa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara/PDI-P Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri 13 anggota DPRD Barito Utara, perwakilan Pemkab, undangan, perusahaan, dan masyarakat.
RDP membahas kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30.

Baca Juga :  Legislator Gun Sriwitanto Puji Solidaritas Paguyuban Pakuwojo Bakal Galang Bantuan untuk Aceh-Sumatera

Saat akhir RDP, semua peserta rapat sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada dua perusahaan, PT. BBN dan PT. Batara Perkasa yang selama ini menggunakan jalan pemerintah kabupaten sebagai jalan hauling, tidak menggunakan ruas jalan Kabupaten KM 30 hingga ada jaminan perbaikan jalan.

Kesimpulan RDP melarang penggunaan jalan kabupaten sampai ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan berupa cor beton.

Henny mengimbau kepada pihak perusahaan yang beroperasi di lokasi dekat pemukiman masyarakat memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur angkutan batu bara.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Komit Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Tahap Anggaran

“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, khususnya angkutan berat, terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kehidupan warga di sekitarnya,” ujar dia.

Ia menerangkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan sekitar sebelum melanjutkan operasionalnya di jalan tersebut.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara ini turut diperhatikan dampaknya dari operasi perusahaan, debu batu bara itu akan berbahaya di kemudian hari bagi kesehatan masyarakat,” tandas dia.(Hersan)

 

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Legislator Barito Utara Suparjan Efendi Dukung Langkah Pemkab Bangun Muara Teweh Baru

DPRD BARUT

Anggota Dewan Tajeri Sediakan LPG 3 Kg Bagi Masyarakat Tak Mampu

DPRD BARUT

Jelang PSU Pilkada, Legislator Gun Sriwitanto Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

DPRD BARUT

Anggota Dewan Barito Utara Wardatun Minta Pemerataan Pembangunan

DPRD BARUT

DPRD Barito Utara Hargai KPU Gelar Rakor dan Bimtek PSU

DPRD BARUT

Wakil Ketua Komisi I Naruk Sarankan Dinas LH Teruskan Program Pengurangan Emisi

DPRD BARUT

Ketua Komisi I Nety Puji Kegiatan Pasar Rakyat dan MTQH Kalteng Expo

DPRD BARUT

DPRD Barsel Kunjungi Sekretariat DPRD Barito Utara, Koordinasi Implementasi Perpres 72/2025