PANGKALAN BUN, Tegak Lurus.net – Mako Perwakilan Pendulangan Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) di bantaran DAS Arut Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis, 12 Februari 2026 pagi.
Salah satu bahasan Polmas berkaitan dengan illegal fishing, karena merupakan ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan.
Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya ikan secara illegal.
Sebagaimana bunyi UU nomor 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan ; Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan, pihak Ditpolairud juga mengedukasi tentang dampak secara hukum terhadap pelaku.
Ia mengharapkan, masyarakat bantaran Sungai Arut khususnya yang berprofesi sebagai nelayan menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.(Abram/JAK-Ditpolairud Polda Kalteng)










