TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 3 Maret 2025.
Total PSU digelar di 24 daerah, salah satunya adalah PSU Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ini merupkanan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pilkada 2024.
Rapat penetapan PSU dipimpin oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan diikuti oleh jajaran KPUD yang melakukan PSU digelar di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta.
Sesuai dengan hasil rapat, PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang. “PSU di Barito Utara kemungkinan akan diselenggarakan pada 22 Maret 2025,” ujar Dwi Swasono, seperti dilansir dari tribunkalteng.com.
Pemilihan PSU yang jatuh pada hari Sabtu, karena mempertimbangkan bahwa hari itu adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat. Jika Minggu dipilih, ada ageda masyarakat yakni ibadah di hari Minggu.
“Apabila hari kerja yang dipilih, perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan PSU,”tambahnya.
Sepeeto diketahui, Putusan MK soal PSU diketok pada 24 Februari 2025 lalu. MK mengamanatkan agar masing-masing daerah menggelar PSU, ada yang 90 hari setelah putusan, ada yang 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan.
PSU akan dilakukan di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Barito Utara.(Dor Abram)














