TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, resmi mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3.5/252/DISDIK/II/2025, tentang pembelajaran pada ramadan 1446 Hijriah pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan non-formal sederajat, Selasa 25 Februari 2025.
Kepala Disdik Barut Syahmiludin A Surapati, mengatakan penerbitan surat edaran berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Dinas Pendidikan bersama organisasi profesi pendidikan, di antaranya PGRI, MKKS, KKKS, HIMPAUDI dan IGTKI serta Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dan Pengawas Sekolah pada 15 Februari 2025.
Menurut Syahmiludin, penerbitan SE sebagai pedoman melaksanakan ibadah ramadan dengan khusuk, merayakan ibadah, hari raya Idul Fitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan SE tersebut, pembelajaran pada ramadan 2025 tetap sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah.
Untuk peserta didik jenjang PAUD diliburkan selama ramadan, terhitung mulai 1 hingga 27 Maret 2025, namun bagi tenaga pendidik tetap melakukan aktivitas di lingkungan sekolah.
Sedangkan bagi peserta didik jenjang SD dan SMP libur Ramadan dimulai 27 hingga 5 Maret. Selanjutnya masuk sekolah kembali dari 6-25 Maret 2025. Menjelang Idul Fitri, 26 Maret hingga 8 April kembali diliburkan.
Berkaitan dengan pembelajaran selama ramadan, 1 jam pelajaran untuk SD dihitung 25 menit dan SMP dihitung 30 menit. Waktu belajar dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang diatur sesuai jumlah mata pelajaran.
Selama bulan ramadan, kegiatan apel Senin pagi dan senam Jumat akan ditiadakan. Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan sekolah juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian.(Dor Abram)














