Home / Daerah

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:16 WIB

Kades Muara Wakat Cs Divonis Bersalah, karena Membuat Ijazah Palsu

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis hakim PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, memutuskan dua terdakwa perkara ijazah palsu, yakni Kades Muara Wakat, Milan Theree, dan seorang ASN, Fery Oktavianur bersalah, sehingga divonis tiga tahun penjara, Rabu 6 Desember 2023.

Sedangkan satu terdakwa lain, yakni Rakhman Noor AS diganjar hukuman satu tahun enam bulan. “Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal, ” kata Hakim Ketua, Sugiannur, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya pada sidang yang berlangsung pukul 14.11-14.23 WIB, Hakim juga mengatakan pembelaan para terdakwa dinyatakan ditolak. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Terima Jawaban Pemkab tentang Perda Sampah

Selesai Hakim membacakan vonis, Milan sempat minta waktu, karena ingin menyerahkan surat. “Saya ingin luruskan soal masyarakat resah, karena itu fitnah. Tidak ada masyarakat resah, itu suratnya, ” kata Milan.

Hakim Ketua Sugiannur menanggapi Milan dengan mengatakan “Kalau banding, kamu ajukan surat itu”.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Bayu dan Faisal Ependi Batubara menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I MT, terdakwa II FO, dan terdakwa III RN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp2.500.

Baca Juga :  Anggota DPRD Al Hadi Kawal Pembangunan Infrastruktur Barito Utara

“Saya sebagai masyarakat Desa Muara Wakat, merasa cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan vonis kepada masing-masing pihak, artinya para terdakwa memang betul-betul bersalah telah membuat ijazah paket B palsu, ” kata Harlian, pelapor pemalsuan ijazah sekaligus mantan rival Milan pada pemilihan kades Muara Wakat melalui aplikasi WhatsApp, Rabu petang.

LANGSUNG NYATAKAN BANDING

Saat Hakim Ketua menanyakan tanggapan terhadap vonis, Milan dan Fery langsung menyatakan banding. Sedangkan Rakhman Noor menerima putusan hakim.

” Saya tidak ikut membuat ijazah tersebut. Ada surat keterangan dari Fery yang dibuat di Lapas. Surat diserahkan saat pembacaan pembelaan, ” kata Rakhman kepada tegaklurus.net, setelah sidang.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Personel Ditpolairud Serukan Jaga Kebersihan DAS Katingan

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ingatkan ASN harus Netral pada Pilkada 2024

Daerah

Gogo Purman Jaya Resmi Daftar Lewat PDI Perjuangan, Terbuka Lebar Koalisi Dua Parpol Besar di Barito Utara

Daerah

Ditpolairud Jalin Komunikasi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Lewat Sambang Warga ‎

Daerah

Personel Polsek Teweh Tengah Turun Awasi dan Amankan SPBU Perusda

Daerah

Ditpolairud dan Masyarakat Sepakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian DAS Kahayan

Daerah

Polri Peduli Masyarakat DAS Kumai, Ditpolairud Polda Kalteng Warning Bahaya Narkoba

Daerah

Gerakan Pangan Murah Ditpolairud Polda Kalteng, Salurkan Beras Sampai ke Pelosok Desa