Home / Parlemen

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Keempat Kali, 11 Anggota DPRD Barito Utara Tak Hadiri Paripurna Perubahan APBD 2024

Terhitung empat kali,  11 anggota DPRD Barito Utara tak menghadiri paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024  RPJMD 2025-2045, sehingga rapat batal, Senin (7/10/2024).(tegaklurus.net/hersan)

Terhitung empat kali, 11 anggota DPRD Barito Utara tak menghadiri paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 RPJMD 2025-2045, sehingga rapat batal, Senin (7/10/2024).(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Terhitung empat kali, 11 anggota DPRD Barito Utara tak menghadiri paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 RPJMD 2025-2045, sehingga rapat batal, Senin (7/10/2024).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna sebelumnya juga gagal karena tidak memenuhi kuorum yakni pada Rabu (25/9), Senin (30/9), Selasa (1/10), dan Senin (7/10).

Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 12 orang anggota, satu anggota izin, satu orang sakit, dan 11 anggota lainnya tanpa keterangan.

Adapun ke-11 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah dan Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Baca Juga :  DPRD Murung Raya Dukung Sinergi Pusat dan Daerah dalam GPM

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Yaser Arapat, Forkopimda, dan 12 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan para undangan lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak empat kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Riza Faisal : Kelurahan Jambu Bisa Jadi Contoh Desa Bersinar

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024. Saat ini sudah memasuki Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa ke hadirat Allah SWT semoga hal ini tidak akan terjadi,”sebut Mery Rukaini.(Hersan)

Share :

Baca Juga

Parlemen

Tiga Nama Bakal Diusulkan sebagai Calon Pimpinan DPRD Barito Utara 2024-2029

Parlemen

Waket II DPRD, Sastra Jaya, Paparkan Fungsi Dewan di Hadapan WKRI Barito Utara

Parlemen

DPRD Harap Indra Gunawan Tingkatkan Pelayanan Pemkab kepada Masyarakat

DPRD Mura

DPRD Dukung Penguatan Kapasitas Pejabat Administrator dan Pengawas

Parlemen

Lima Fraksi DPRD Barito Utara Serahkan Pemandangan Umum Terhadap Raperda RPJPD

Parlemen

DPRD Barito Utara Apresiasi Penanganan Cepat Gorong-gorong Ambrol

Parlemen

Feri Tenggelam di Barito Utara, Anggota Dewan Tanya Kelaikan Armada
Ketua DPRD

Parlemen

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Calon Jamaah Haji Barito Utara