TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Batanjung, terus berupaya memastikan kondusivitas kamtibmas perairan di wilayah hukumnya.
Salah satu upaya tersebut dengan menggencarkan imbauan terkait stop illegal fishing atau larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracuni ikan di Kabupaten Kapuas, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kepala Mako Perwakilan Batanjung, Bripka Djoni menyampaikan, imbauan ini merupakan bentuk upaya untuk mengajak masyarakat untuk melindungi habitat ikan air tawar di wilayah Sungai Kapuas.
Ia juga mengungkapkan tidak sebatas itu, kegiatan imbauan merupakan langkah awal untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah tindak pidana yang kemungkinan akan terjadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bersama sama menjaga sumber daya alam dan melindungi habitat ikan, dengan cara tidak menangkap ikan menggunakan alat yang berbahaya, karena melanggar hukum. Juga akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang ada,”jelas Djoni.(Red/Ekj)











