Home / Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:37 WIB

Patroli Dialogis di Desa Bereng, Ditpolairud Ingatkan Jaga Kerukunan Beragama

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga  kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.

Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena kita hidup di antara kemajemukan.

Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak merubah dan menghapus haketkat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, mengubgkapkan hal tersebut di hadapan awak media, Minggu.

Baca Juga :  Jamuan Malam Harjad ke-23, Pemkab Mura Perkuat Kebersamaan Forkopimda

Dirpolairud juga menjelaskan, keberagaman yang merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan merupakan kewajiban setiap orang.

Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama,”sebut dia.

Baca Juga :  Jalan Nasional Buntok-Palangkaraya Terendam Banjir, Akses Transportasi Darat Terhambat

Ia melanjutkan bahwa perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Tutup Konsultasi Publik RKPD 2026

Daerah

Camat Teweh Tengah Hadiri Penilaian Re-Akreditasi UPT Puskesmas Sei Rahayu

Daerah

Diskominfosandi Barito Utara Imbau Warga Waspadai Akun Catut Nama Pejabat

Daerah

Ditpolairud Gelorakan Minat Baca Anak-Anak DAS Mentaya, Sediakan Perpustakaan Terapung

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Patroli dan Penyuluhan Melawan Destructive Fishing

Daerah

Personel Ditpolairud Pastikan Sitkamtibmas Berjalan Kondusif di DAS Mentaya

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Palangkaraya

Daerah

Rusak Lagi, Begitu Kondisi Jalan Nasional di Muara Teweh, Sehingga Anggota DPRD Barito Utara Minta BPJN Perbaiki