Home / Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:37 WIB

Patroli Dialogis di Desa Bereng, Ditpolairud Ingatkan Jaga Kerukunan Beragama

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga  kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga kerukunan beragama, Minggu, 8 Juni 2025.

Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena kita hidup di antara kemajemukan.

Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak merubah dan menghapus haketkat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, mengubgkapkan hal tersebut di hadapan awak media, Minggu.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Berjanji Optimalkan UHC Prioritas Program JKN

Dirpolairud juga menjelaskan, keberagaman yang merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan merupakan kewajiban setiap orang.

Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama,”sebut dia.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Cek Penyaluran LPG dan BBM Perusda Batara Membangun

Ia melanjutkan bahwa perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Prioritaskan Layanan Internet di 43 Desa

Daerah

Pj Bupati Minta Masyarakat Jangan Membuang Sampah Di Bantaran Kali

Daerah

DPRD Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati Soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Daerah

Cegah Peredaran Narkoba, Ini Pesan Ditpolairud kepada Awak Kapal di DAS Barito

Daerah

RSUD Muara Teweh masih banyak Kendala, DPRD Suport Mereka Berbenah

Daerah

Disdik Barito Utara Adakan Pelatihan Penyusunan KOSP 2023 Bagi Guru SMP

Daerah

Disdik Barito Utara Perbaiki Ratusan Sekolah, setelah Dapat Ratusan Miliar Dana Fisik APBD 2024

Daerah

Atasi Destructive Fishing, Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Patroli dan Penyuluhan di DAS Kumai