Home / Pemkab Barito Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Barito Utara Majukan Dua Raperda Perumahan, Fokus PSU dan Kawasan Kumuh

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di  Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.

Bupati Barito Utarq Shalahuddin memaparkan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ia menerangkan, regulasi terkait penyerahan PSU menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemkab.

Selama ini, sebut dia, masih terdapat prasarana dan sarana perumahan yang belum diserahkan, sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Siapkan Lahan 1.000 M² Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih

Ia menyatakan, kehadiran aturan tersebut akan menciptakan mekanisme yang lebih tertib dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh disusun sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu hunian masyarakat.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah untuk mewujudkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh secara terencana.

Baca Juga :  Sugianto Panala Putra : Banyak program masih harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Barito Utara

Dalam raperda tersebut diatur berbagai aspek mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, penyusunan rencana penanganan, pola pemugaran dan peremajaan, relokasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengharapkan, kedua raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola perumahan di Kabupaten Barito Utara, sehingga penanganan kawasan kumuh tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Barito Utara mendapatkan lingkungan hunian yang lebih baik dan berkualitas,”tandas dia.(Abram)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Shalahuddin Soroti Disiplin ASN dan Serapan Anggaran Rendah

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin segera Penyegaran Struktur Dinas PUPR Barito Utara

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Shalahuddin Serahkan Uang kepada Korban Kebakaran di Muara Teweh

Pemkab Barito Utara

PLN dan Kantor Pertanahan Barito Utara Sinkronisasi Data, Guna Perkuat Kepastian Hukum Aset

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Turun Lapangan Awasi Pasar Tradisional, Ciptakan Ramadan Aman Pangan

Pemkab Barito Utara

Ratusan Penyelenggara Negara di Barito Utara Serahkan LHKPN kepada KPK

Pemkab Barito Utara

Wabup Barito Utara Bagikan Tabungan dan Kartu Huma Betang Sejahtera kepada 11.113 Warga

Pemkab Barito Utara

Diskes Barito Utara Intensifkan Deteksi Dini HIV dan Sifilis, Minta Peran Aktif Keluarga