Home / Pemkab Barito Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Barito Utara Majukan Dua Raperda Perumahan, Fokus PSU dan Kawasan Kumuh

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di  Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.

Bupati Barito Utarq Shalahuddin memaparkan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ia menerangkan, regulasi terkait penyerahan PSU menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemkab.

Selama ini, sebut dia, masih terdapat prasarana dan sarana perumahan yang belum diserahkan, sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  KPU Barito Utara Evaluasi Pilkada 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih

Ia menyatakan, kehadiran aturan tersebut akan menciptakan mekanisme yang lebih tertib dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh disusun sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu hunian masyarakat.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah untuk mewujudkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh secara terencana.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Adakan Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Dapatkan Sembako

Dalam raperda tersebut diatur berbagai aspek mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, penyusunan rencana penanganan, pola pemugaran dan peremajaan, relokasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengharapkan, kedua raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola perumahan di Kabupaten Barito Utara, sehingga penanganan kawasan kumuh tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Barito Utara mendapatkan lingkungan hunian yang lebih baik dan berkualitas,”tandas dia.(Abram)

 

 

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Adakan Pelatihan ESQ Dukung GASPOL 11.12, Bentuk Pemimpin Berintegritas

Pemkab Barito Utara

TP PKK Barito Utara Masifkan Kolaborasi Digital dan Keluarga, Cegah Radikalisme pada Generasi Muda

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Adakan Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Dapatkan Sembako

Pemkab Barito Utara

Diskes Barito Utara Intensifkan Deteksi Dini HIV dan Sifilis, Minta Peran Aktif Keluarga

Daerah

Bupati Barito Utara Kukuhkan Pakuwojo Sembilan Kecamatan, Minta Lestarikan Budaya

Pemkab Barito Utara

Peringati Isra Mikraj, Bupati Barito Utara Serukan Peningkatan Makna dan Kualitas Salat

Daerah

Shalahuddin Pastikan Pelebaran Jalan Muara Teweh segera Dikerjakan

Pemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Pastikan Evaluasi 100 Hari Pijakan Percepat Program dan Perkuat Kinerja OPD