Home / Pemkab Barito Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Barito Utara Majukan Dua Raperda Perumahan, Fokus PSU dan Kawasan Kumuh

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di  Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.(foto : Abram/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin, 23 Februari 2026.

Bupati Barito Utarq Shalahuddin memaparkan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ia menerangkan, regulasi terkait penyerahan PSU menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemkab.

Selama ini, sebut dia, masih terdapat prasarana dan sarana perumahan yang belum diserahkan, sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Siswa SMPN 6 Muara Teweh Tewas, akibat Motornya Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin

Ia menyatakan, kehadiran aturan tersebut akan menciptakan mekanisme yang lebih tertib dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh disusun sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu hunian masyarakat.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah untuk mewujudkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh secara terencana.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Serukan kepada ASN Perkuat Integritas dan Budaya Kerja Profesional

Dalam raperda tersebut diatur berbagai aspek mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, penyusunan rencana penanganan, pola pemugaran dan peremajaan, relokasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengharapkan, kedua raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola perumahan di Kabupaten Barito Utara, sehingga penanganan kawasan kumuh tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Barito Utara mendapatkan lingkungan hunian yang lebih baik dan berkualitas,”tandas dia.(Abram)

 

 

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Kajari dan Ketua Baru PA Muara Teweh

Pemkab Barito Utara

Selesaikan Proyek Tiga Jembatan Strategis, Pemkab Barito Utara Siapkan Uang 457,1 Miliar

Pemkab Barito Utara

Shalahuddin Turun ke Lapangan Pimpin Penanganan Karhutla di Desa Trahean

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Semua Program Pembangunan

Pemkab Barito Utara

Diskes Barito Utara Intensifkan Deteksi Dini HIV dan Sifilis, Minta Peran Aktif Keluarga

Pemkab Barito Utara

Stan Dekranasda dan TP PKK Sabet Penghargaan di BATARA Expo 2026, Maya Savitri Kian Termotivasi Memajukan UMKM

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Buka Kerja Sama dengan Industri Baja, Targetkan Bangun BLK Kompeten

Pemkab Barito Utara

Wabup Felix Tingan Hadiri Pelantikan Manajemen SPBU Batara Membangun