Home / Daerah

Senin, 15 Juli 2024 - 21:17 WIB

Pj Bupati Barito Utara Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 kepada DPRD, Senin 15 Juli 2024.

Muhlis mengatakan, KUA-PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Muhlis melanjutkan bahwa KUA-PPAS 2025 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan.

Di dalamnya, sambung dia, memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2025.

“Dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Pemkab Barito Utara berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Barito Utara 2025,” kata Muhlis lagi.

Ia menambahkan, dengan memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah 2025 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun depan, penyusunannya dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan APBD Barito Utara 2025 berpedoman pada PP Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Dorong BPPD segera Buat Raperda Pajak

“Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 Pemkab Barito Utara tetap menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kemendagri, karena hal ini diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Muhlis mengatakan, untuk melaksanakan hal itu, perlu dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar Pemkab Barito Utara dapat mewujudkan dan menuntaskan seluruh tahapan penyusunan APBD 2025 dalam sistem yang terintegrasi.

“Sistem ini dari tahap perencanaan, penganggaran hingga tahap pelaksanaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan 2025, telah disusun rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Barito Utara 2025 dengan rincian pendapatan daerah dan belanja daerah sebagai berikut

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,645 triliun yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah diperkirakan Rp106,22 miliar yang bersumber dari pajak daerah Rp24,52 miliar, retribusi daerah Rp14,87 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,61 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp55.20 miliar.

Oendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp2,531 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,511 triliun berasal dari dana perimbangan Rp2,421 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp14.77 miliar dan dana desa Rp75.34 miliar serta transfer antar daerah Rp20 miliar.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Rutin, Cek Keamanan Pelayaran Kapal di DAS Mentaya

Belanja daerah Rp2,645 triliun terdiri dari belanja operasi Rp1,859 triliun, belanja modal Rp365,74 miliar, belanja tidak terduga dialokasikan Rp35 miliar, sedangkan belanja transfer Rp385.59, miliar.

Besaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut, maka pada APBD Barito Utara 2025 direncanakan tidak terdapat defisit/surplus anggaran atau seimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan daerah direncanakan Rp87,10 miliar.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan, sebelum penyerahan, guna memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/ITKAB.IV/2024 mengenai atensi Pemenuhan Aksi MCP pada proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta upaya pencegahan korupsi, maka dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan fakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS 2025 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Personel KP XVIII-2001 Ditpolairud Rutin Periksa Kapal Pelintas Sungai Barito, Cegah Pelayaran Ilegal

Daerah

Kapal Melek Huruf Ditpolairud Sediakan Sumber Pengetahuan Bagi Anak-Anak Pesisir

Daerah

Hari Pertama Berkantor, Kajari Baru Barito Utara Disambut Upacara Potong Hompong

Daerah

Bengkel di Muara Teweh Hangus Dilalap Api, Tapi Tuan Rumah Sempat Selamatkan Truk

Daerah

Bagikan Bansos, Ditpolairud Polda Kalteng Pererat Silaturahmi Polri dengan Masyarakat DAS Kumai

Daerah

Peserta Pelatihan Terima Bansos dari Disnakertranskop-UKM Barito Utara

Daerah

Dinas Kesehatan Barito Utara Dapat Kuota 686 Calon ASN 2024

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan Masyarakat Seruyan Jaga Kebersihan Sungai