Home / Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Rekapitulasi PSU Pilkada Barito Utara ; Sah! Paslon Shalahuddin-Felix Tingan Menang Meyakinkan

Saksi paslon nomor urut 1, Rusiani, menandatangani pleno hasil penghitungan suara PSI Pilkada Barito Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025.(abram/tegaklurus.net)

Saksi paslon nomor urut 1, Rusiani, menandatangani pleno hasil penghitungan suara PSI Pilkada Barito Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025.(abram/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Klaim kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (S1F) lewat hitung cepat (quick count), kini menjadi sah dan sangat meyakinkan lewat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, paslon Shalahuddin–Felix, memperoleh 40.400 suara (52,2 persen). Sedangkan paslon Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni hanya mampu mengantongi 36.989 suara (47,8 persen).

Artinya paslon S1F secara meyakinkan unggul 3.411 suara (4,4 persen) dari pasangan Jimmy–Inri. PSU Pilkada telah berjalan jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

Saksi Paslon 1, Rusiani menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pleno penghitungan suara.

Baca Juga :  Dinkes Barito Utara Tingkatkan Layanan Puskesmas Lewat Pengobatan Tradisional

Sedangkan saksi pasangan nomor urut 2, Pelangi, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, karena menganggap masih menyisakan masalah.

“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara,” kata koordinator saksi paslon nomor urut 2, Iqbal Harianto kepada tegaklurus.net, Sabtu malam.

Namun ial tak merinci temuan khusus yang diangkat kubu paslon nomor urut 2, termasuk apa langkah lebih lanjut.

Komisionir KPU RI Bidang membidangi Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholid, saat ditanya bahwa salah satu paslon menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan, mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 8/2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota, bukanlah tahap terakhir.

Baca Juga :  AMPD Barito Utara Bersuara Sikapi Keputusan Bawaslu Kalteng

Menurut dia, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menilai proses pemungutan, perhitungan, dan proses rekapitulasi suara di Barito Utara, telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten, ” jelas dia.

Apa konsekwensi jika hasil rekapitulasi tak ditandatangani oleh saksi paslon? Idham menyatakan, penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tepat dan sah.

Sebab, dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu, diawasi oleh Bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon.(Rohman)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Bantaran DAS Kapuas Diedukasi Personel Ditpolairud Mengenai Bahaya Destructive Fishing

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Buka Pasar Ramadan

Daerah

Disnakertranskop UKM Barito Utara Bimbing Pengurus KPPB Parajakian Desa Lemo

Daerah

Ditpoairud Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Destructive Fishing di Sungai DAS Kapuas

Daerah

Pj Bupati Muhlis Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2024

Daerah

Ditpolairud Tingkatkan Kesadaran Nelayan Soal Keselamatan Maritim

Daerah

Ditpolairud Mako Perwakilan Pegatan Fasilitasi Tempat Belajar Bagi Anak-Anak DAS Katingan

Daerah

Wabup Rahmanto Buka Lomba Masak Serba Ikan, Ini Harapannya