Home / Daerah

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Tim Hukum Gogo-Helo Simpulkan, Mustahil Memastikan dan Menjamin Kemurnian Suara Pemilih seperti Keinginan MK

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, menyimpulkan, mustahil memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih seperti bunyi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berujung terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS, besok (Sabtu, 22/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan tim hukum Gogo- Helo terdiri dari Malik Muliawan (koordinator), Rusdi Agus Susanto (advokat), Herman Subagio (advokat), Rututman, Mahrudianto, Eva, dan utusan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Junaedi Lumban Gaol, saat jumpa pers di Muara Teweh, Kamis, 20 Maret 2025 sore.

Apa sebabnya? Rusdi Agus Susanto yang didapuk mewakili rekan-rekannya, menjelaskan penyebab utama lantaran praktik kecurangan, pelanggaran, dan money politik oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih berlangsung secara bebas bahkan cenderung brutal.

Padahal, sambung Rusdi, bahwa berdasarkan Keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan PSU di dua TPS dengan dasar dalil permohonan paslon 2 terdapat 15 pemilih yang tak membawa KTP di TPS 04 Malawaken dan ada selisih tiga suara pada TPS 01 Melayu, demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih.

Baca Juga :  Estimasi Biaya PSU Pilkada Ulang Rp35-Rp40 Miliar, Pemkab Barito Utara Siapkan Dananya

“Jika dibandingkan dengan apa yang terjadi menjelang PSU, seperti dugaan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu, sungguh tidak ada jaminan kemurnian hasil PSU. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan dari putusan MK, ” beber Rusdi.

Menurut Rusdi, sampai hari ini, pihaknya menduga sekitar 50 orang telah menerima uang, sebagaimana bukti list daftar yang belum pernah diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Barito Utara dan Gakkumdu.

“Sehingga dapat dipastikan 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar akan merusak kemurnian suara pada PSU 22 Maret 2025 Pilkada Kabupaten Barito Utara. Suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar, ” lanjut Rusdi lagi.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Resmikan Gedung Baru RSUD Puruk Cahu

Ia kembali mengungkapkan, berdasarkan barang bukti saat OTT dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka pada 14 Maret 2025, pihaknya menduga 50 orang pemilih telah menerima uang dari tim pemenangan paslon tertentu.

Barang buktinya, kata Rusdi, uang Rp250.000.000, specimen kertas suara bergambar paslon nomor urut 2, dan list daftar pemilih penerima uang dengan tanda ceklist berwarna biru.

Di balik realitas tersebut, Rusdi cs masih memiliki harapan PSU bakal berjalan luber dan jurdil. “Kami percaya masyarakat Barito Utara memiliki hati nurani yang tak bisa dibeli, ” tegas pria kelahiran Kapuas ini relevan dengan tema jumpa persnya “Jangan Beli Hati Nurani Masyarakat Barito Utara.”(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Mura Pastikan Mutu RSUD Puruk Cahu Terjaga

Daerah

Anak-anak Pesisir Makin Antusias Berkunjung ke Pondok Baca Melek Huruf Ditpolairud

Daerah

349 Tenaga Kesehatan di Barito Utara Ikuti Tes PPPK

Daerah

Ditpolairud Pesan kepada Warga Kapuas Waspadai Ancaman Karhutla ‎

Daerah

Disdalduk KB P3A Barito Utara Gelar Lomba Vocal Grup dan Lomba Penyuluhan

Daerah

Pengurus WKRI Ranting Santa Elisabet Trahean Dilantik

Daerah

Dorong Generasi Gemar Membaca, Murung Raya Kukuhkan Duta Baca 2025  

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Jauhkan Masyarakat DAS Seruyan dari Narkoba