Tegak Lurus, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M Mastur, memastikan kesepakatan usulan UMK Barut 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen, Kamis 1 Desember 2022.
Pemkab Barito Utara (Barito), telah menetapkan upah minimum Kabupaten atau UMK untuk periode 2023. Nilainya meningkat menjadi Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen, sebesar Rp287.246,49 dari tahun sebelumnya Rp 3.307.767.
Menurut Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barut dan diteruskan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan dalam surat keputusan. Penetapan UMK Kabupaten Barito Utara 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng.
Kesepakatan UMK Barut 2023 ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan, Rabu kemarin, dihadiri Kadisnakertranskop dan UKM sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota).
“UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan sesuai dengan kondisi saat ini, karena pandemi Covid-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar upah,” jelas Mastur.
Kenaikan UMK, sambung Mastur, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Pihak pemerintah dan terkait lainnya segera menyosialisasikan UMK kepada perusahaan dan masyarakat.
“Pemkab Barut juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.(mh)








