TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Mako Perwakilan Batanjung, melaksanakan KRYD edukasi dan penyuluhan atau binmas tentang bahaya destructive fishing kepada masyarakat di bantaran DAS Kapuas, Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu, 23 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.
Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, melalui personel Mako Perwakilan DAS Kapuas Batanjung memberikan pemahaman secara rinci tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan.
Dampak negatifnya dapat menghancurkan habitat ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, personel Ditpolairud memperkenalkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, tak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga memastikan keberlanjutan mata pencaharian bagi masyarakat setempat.
Masyarakat Palangkau Lama antusias menerima informasi tersebut, sehingga berkomitmen untuk menghindari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian perairan.
Ditpolairud Polda Kalteng mengharapkan, penyuluhan yang diberikan kepada warga setempat dapat membawa dampak positif menjaga keberlanjutan sumber daya alam di DAS Kapuas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi ekosistem perairan.(Dor Abram)














