TegakLurus.Net, Muara Teweh – 2 tersangka pengedar sabu dicokok Satuan Reserse Polres Barito Utara di dua tempat berbeda, Rabu 16 Agustus 2023.
Tersangka K alias Momon (24) ditangkap di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dari tangannya disita sabu 3,13 Gram.
Sedangkan tersangka Manto (40) dibekuk di sebuah warung di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui, RT 04, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Polisi menyita barbuk sabu 0,76 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 25 Agustus 2023 membenarkan, penangkapan 2 tersangka tersebut bersama total barbuk sabu 3,89 Gram. .
“Kami kembangkan penyelidikan setelah menerima informasi keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran sabu. K ditangkap saat hendak transaksi sabu. Sedangkan M ditangkap di dalam warungnya, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Barito Utara dan kini meringkuk dibalik jeruji. Polisi membidik Momon dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka Manto dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti keduanya.(mel)
,














