Home / Uncategorized

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:49 WIB

PN Muara Teweh Tolak Gugatan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

PN Muara Teweh (Foto dok)

PN Muara Teweh (Foto dok)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batu bara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  6 Fraksi DPRD Barito Utara Menerima Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelas dia.

Nanti, sambung Richard, paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Pendulum Pindah ke Pasangan Gogo-Helo, Usai Putusan Sela MK dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.(Abram)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

Uncategorized

Karyawan PT CSP-Bharinto Ekatama Lanjutkan Aksi Lapangan Besok

Uncategorized

Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Uncategorized

Anggota DPR Willy Yoseph Kunker, Beberkan Hasil Kerja

Uncategorized

Rumah Dokter Dibobol Maling, Emas 26 Gram dan Uang Ratusan Ribu Melayang

Uncategorized

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS 2024

Uncategorized

DPC PDI Perjuangan Barito Utara Targetkan Menang Pemilu 2024