Home / Uncategorized

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:52 WIB

Komplotan Pencuri Walet Bersenapan Angin dan Parang Digulung. Satreskrim Polres Barito Utara

Unit Buser Polres Barito Utara membekuk seriang tersangka komplotan pencuri walet di Jalan Kelapa Sawit, Muara Teweh Selasa 
24 Oktober 2023 dinihari (tegaklurus.net/melkianus he)

Unit Buser Polres Barito Utara membekuk seriang tersangka komplotan pencuri walet di Jalan Kelapa Sawit, Muara Teweh Selasa 24 Oktober 2023 dinihari (tegaklurus.net/melkianus he)

TEGAKLURUS,net, Muata Teweh – Tiga anggota komplotan pencuri sarang walet dibekuk Satuan Reskrim Pollres Barito Utara, Selasa 24 Oktober 2023.

Komplotan pencuri walet beranggotakan BR, C, dan S diduga sudah puluhan kali beroperasi menggarong sarang walet di Barito Utara. Trio ini sering beroperasi bersama atau pun dengan variasi berdua, yakni BR duet dengan C atau BR duet dengan S.

Sumber di Unit Buser Polres Barito Utara, Kamis siang mengatakan, saat beroperasi komplotan tersebut menggunakan senapan angin, parang, kunci busi yang telah dimodikasi, dan tang lancip. “Mereka tak segan mengancam para penjaga walet, jika melawan, ” kata sumber.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Gelar Seleksi Terbuka 7 JPT Pratama, Banyak Pelamar Incar Asisten II

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, penangkapan tiga tersangka tindak pidana pencurian sarang walet di Barito Utara.

“Berdasaktan keterangan saksi dan korban, polisi bergerak menangkap para tetsangka. BR ditangkap pertama, lalu dari pengembangan, kita menangkap dua tersangka lainnya, ” kata Wahyu kepada tegaklurus.net, Rabu 25 Oktober 2023.

Aksi trio pencuri sarang walet ini terekam cctv pada beberapa lokasi. Dari rekaman tersebut, Unit Buser melakukan profiling para maling. “Aksi pencurian di Teluk Mayang dilaporkan oleh korbanĀ  ke Polres, ” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bertitik Tolak dari Lahei, Prianto dan Isteri Ingin Tancapkan Kuku dalam Kancah Politik Barito Utara

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat pemanen sarang walet dengan gagang warna putih;
satu kunci T; satu senter kepala warna orange; sebilah parang dengan kumpang berwarna coklat dan berbagia barbuk lainnya.

PidanMenurut Wahyu, para tersangka dikenakan pasal 365 Jo 363 KUH Pidana tentang pencurian. Ketiganya ditahan di sel Polres Barito Utara.(kia)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Lapas IIB Muara Teweh, Para Warga Binaan Mampu Bikin Kerajinan Tangan Bernilai Tinggi

Uncategorized

Karyawan PT CSP-Bharinto Ekatama Lanjutkan Aksi Lapangan Besok

Uncategorized

Gubernur Kalteng Melantik Indra Gunawan Sebagai Pj Bupati Barito Utara

Uncategorized

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Gandeng Media Perkenalkan Aplikasi Mobile JKN

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati KUA-PPAS 2024

Uncategorized

Anggota F-PDI Perjuangan Ini Dukung Penerapan E-Kinerja di Barito Utara

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS 2024

Uncategorized

Pecatur Teweh Tengah Menjuarai Turnamen Kapolsek Gunung Timang Cup 2023