Home / Uncategorized

Senin, 4 September 2023 - 15:09 WIB

Operasi Zebra Telabang 2023 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Harus Dihindari

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, memasang pita pada petugas tanda dimulainya Operasi Zebra 2023 di Barito Utara, Senin 4 September 2023 (tegaklurus.net)

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, memasang pita pada petugas tanda dimulainya Operasi Zebra 2023 di Barito Utara, Senin 4 September 2023 (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Menindaklanjuti perintah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Polres Barito Utara mengadakan Operasi Zebra mulai 4 hingga 17 September 2023.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang 2023 dilaksanakan di Muara Teweh , Senin 4 September 2023 pagi. Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, membacakan amanat Kapolda Kalimantan Tengah, menekankan hal-hal penting yang perlu diperhatikan selama Operasi Zebra Telabang 2023,

Di antaranya deteksi dini, penyelidikan, dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan edukasi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga :  288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

“Selamat melaksanakan tugas operasi kepolisian dengan sandi operasi “Zebra Telabang-2023”. Saya berharap operasi ini dapat berjalan sukses serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Kapolres Barito Utara.

Kasatlantas Polres Barito Utara AKP Hermanto, mengatakan selama Operasi Zebra Telabang 4-17 September 2023, pihaknya melibatkan semua personil Satlantas.

Baca Juga :  Semua Komponen Deklarasikan Pemilu Damai 2024, Kapolres Barito Utara Ingatkan 3 Potensi Kerawanan

Menurut Kasat Lantas, setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan arus.
2. Muatan melebihi kapasitas (overload).
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Balapan liar.
6. Mabuk saat berkendaraan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

“Itu tujuh sasaran prioritas karena merupakan pelanggaran kasat mata dan berpotensi laka, ” kata mantan Kasat Lantas Polres Pulpis ini kepada tegaklurus.net, Senin siang.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Nadalsyah : Nilai Multiyears tahun 2022 Sebesar Rp175 Miliar, Saat Menjawab Pertanyaan Fraski Gerindra

Uncategorized

Ortu Keluhkan Harga Buku Paket Mahal, Kasek MTsN : Tidak Ada Paksaan Beli Buku, Sekolah Gelontorkan Dana BOS Rp125 Juta

Uncategorized

Curi Motor di Barito Utara, Dijual ke Pelaihari, Pelaku Diciduk Polisi

Uncategorized

Kodim 1013/MTW Dukung Program Balita Sehat Lewat Pendampingan Posyandu

Uncategorized

Karyawan PT CSP-Bharinto Ekatama Lanjutkan Aksi Lapangan Besok

Uncategorized

Sukses! Zumba Party dan Aerobic Terbesar 2023 di Barito Utara Digelar Cancer Studio

Uncategorized

Bareskrim Polri Turun Periksa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pemilik Hotel Armani Muara Teweh

Uncategorized

Ketua DPRD Bawa Nama Pj Bupati Barito Utara ke Depdagri, Setelah Rapat Paripurna Terkait Pemberhentian Digelar