TegakLurus, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menciduk S alias Sugi (33), warga Pangku Raya, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Minggu 11 Juni 2023.
Sugi digelandang ke Polres Barito Utara, karena diduga kuat mencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul, Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023.
Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku
mengambil sepeda motor Yamaha Soul warna putih dengan nomor polisi KH 6781 EO, Noka : MH31KP003EK713475, Nosin : 1KP-713627 milik korban Mursalim. Motor diparkir di depan garasi rumah.
Polisi pun mengusut perkara ini, bahkan belakangan mengetahui sepeda motor tersebut dijual ke wilayah Pelaihari, Kalimantan Selatan.
“Bersamaan dengan penangkapan pelaku, kami berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Kalsel, sehingga barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada TegakLurus.Net, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.
Tersangka Sugi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama (maksimal) tujuh tahun.(Melkianus He)














