Home / Uncategorized

Selasa, 5 September 2023 - 15:52 WIB

17 September Mendatang DPRD Umumkan Nama Pj Bupati Barito Utara

Pj Bupati (ilustrasi/tegaklurus.net)

Pj Bupati (ilustrasi/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS,NET, Muara Teweh – 18 hari menjelang berakhirnya masa jabatan Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pembicaraan tentang siapa Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara makin ramai.

Pembicaraan terpusat pada figur yang ditunjuk sebagai Pj. Ada 2 kubu yang mencuat, yakn menjagokan pejabat lokal yang diwakili Sekda Muhlis, serta kubu yang menginginkan Pj usulan Gubernur Kalteng atau usulan (penunjukan) dari pusat, yakni Depdagri.

“Nanti 17 September 2023 nama Pj diumumkan melalui rapat paripurna DPRD Barito Utara, ” kata Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini kepada tegaklurus.net, Selasa 5 September 2023.

Siapa Pj Bupati Barito Utara? Mery mengakui, sampai hari ini belum ada nama yang turun dari pusat. “Tapi kita harapkan orang yang sudah tahu persis tentang Barito Utara. Apalagi kita hanya mengusulkan satu nama. Kalau orang dari luar, perlu waktu lama untuk berkeliling dan mempelajari daerah ini. Ada 93 desa dan 10 kelurahan, bisa nggak cukup waktunya, ” tambah Ketua DPRD.

Ketua DPRD boleh bilang begitu, tapi informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan justru nama calon Pj yang diusulkan oleh Gubernur Kalteng berada dalam posisi kuat, calon Pj itu seorang kadis ditingkat Povinsi Kalteng

Baca Juga :  Bupati Nadalsyah : Nilai Multiyears tahun 2022 Sebesar Rp175 Miliar, Saat Menjawab Pertanyaan Fraski Gerindra

Di luar itu, ada pula satu nama dari Kementerian yang juga siap diturunkan menjadi Pj Bupati Barito Utara. Kandidat ini bisa menjadi kuda hitam. “Posisi Kabupaten Barito Utara sangat strategis. Berbagai kepentingan bertarung di situ. Masih terjadi tarik-menarik soal Pj, ” ujar sumber media ini di Jakarta, Senin 4 September 2023.

Sekadar informasi, pengusulan Pj Bupati paling lambat 9 Agustus 2023. Di Kalteng ada 10 Kabupaten/Kota, termasuk Barito Utara yang akan mengusulkan Pj. Masa jabatan Bupati Bariti Utara Nadalsyah dan Wabup Sugianto Panala Putran akan berakhir pada 24 September 2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 /2023 mengatur tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Berbunyi ; untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.

Teknis pengusulan Pj bupati dan Pj Walikota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Anaknya Dibacok, Ayah Korban : Paginya Saya Pinjami Pelaku Uang Rp200 Ribu

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 210 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 /2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Barito Utara Langsung Sampaikan ke Pertamina dan Kementerian ESDM Soal LPG 3 Kg Mahal

Uncategorized

2 Pengedar Sabu di Jambu dan Kandui Dicokok Satresnarkoba Polres Barito Utara

Uncategorized

Karyawan PT CSP-Bharinto Ekatama Lanjutkan Aksi Lapangan Besok

Uncategorized

Medco Energi Bangkanai Perkuat Kapasitas Guru di Barito Utara Kuasai Metode Pembelajaran Mendalam

Uncategorized

Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Uncategorized

Bareskrim Polri Sita Aset ‘Pablo Escobar Indonesia’ di Barito Utara Sebesar Rp39,6 M, Ini Rinciannya

Uncategorized

288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

Uncategorized

Muhlis Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Pj Bupati Barito Utara