TEGAKLURUS. NET, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara masa jabatan tahun 2018-2023 di Muara Teweh, Senin 7 Agustus 2023.
Pengusulan pemberhentian Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, lantaran masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi.
Rapat Paripurna dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara. dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan.
“Kehadirananggtoa DPRD memenuhi kourum, maka rapat paripurna terkait pengumuman penghentian masa jabatan bupati Barito Utara dan wakil bupati Barito Utara bisa dilaksanakan,” kata Parmana.
Pihak pemerintah dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, serta pejabat dari Esselon II, Esselon III dan perangkat daerah lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari UU nomor 23/2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan maka DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati barito utara periode 2018 – 2023.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD, Mery Tukaini, Wakil ketua I, Parmana Setiawan, dan Wakil ketua II, Sastra Jaya, disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. (mel)






