TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Polsek Lahei menangkap tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor), H (51), setelah membawa lari sepeda motor matik Yamah Gear milik seorang warga Kecamatan Lahei, Jumat 29 Septemner 2023.
Kapolsek Lahei, AKP M Far’ul Usaedi, Minggu 8 Oktober 2023 malam menjelaskan, saat itu H bersama pemilik motor Andit, warga Desa Jangkang Baru, pergi ke Km 18 Jalan Hauling PT WIKI, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, lalu mampir ke mess PT WIKI untuk istirahat makan.
Selesai makan, H bergegas membawa sepeda motor matik Yamaha Gear KH 5293 EW tanpa izin pemilik motor. Kebetulan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
Korban Andit melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Setelah dibuntuti gerak-geriknya, H ditangkap di Penginapan Kumala Pasar PBB, Muara Teweh, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat diperiksa di Polsek Lahei, H mengakui perbuatannya, bahkan buka mulut bahwa dia juga terlibat curanmor di Kecamatan Teweh Tengah.
Polisi mengenakan pelanggaran pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian kepada tersangka H. Barang bukti selembar foto kopi STNK sepeda motor Yamaha Gear warna hijau hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau hitam, nmpr polisi KH 5293 EW diamankan untuk kepentingan penyidikan.(mel)














