TegakLurus, Muara Teweh – 2 warga Desa Benao Hulu, tersangka pengedar sabu di Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara dibekuk polisi, Senin 12 Juni 2023.
Tim Polsek Lahei dipimpin Aiptu Nanang HS menangkap tersangka R (39) dan S (22) di rumah tersangka, Jalan Aswadi Syukur Desa Benao Hulu nomor 97, RT 2, Kecamatan Lahei Barat.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 46,09 Gram dari kedua tersangka. “Benar 2 tersangka diamankan bersama barbuk sabu, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, kepada TegakLurus.Net, Senin siang.
Barbuk sabu yang ditemukan polisi di kamar tersangka R sebanyak 38,90 Gram yang dikemas dalam 33 plastik klip kecil. Sedangkan di kamar tersangka S ditemukan sabu seberat 7,19 Gram dikemas dalam 19 plastik klip kecil.
Barbuk sabu tersebut hendak diedarkan oleh kedua tersangka kepada pembeli di wilayah Lahei Barat dan sekitarnya. Namun sebelum keduanya beraksi, polisi lebih dahulu membekuk mereka.
Selain sabu, polisi menemukan pula beberapa barang bukti lain seperti sendok takar, alat isap sabu, dan uang sebesar Rp7.975.000.
Tersangka R dan S dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara antara 5 sampai dengan 20 tahun. Jika sabu melebihi 5 Gram bisa diancam hukuman mati.(Melkianus He)














