TegakLurus.Net, Muara Teweh – Sinyalemen lokasi tambang jadi salah satu tempat marak peredaran narkotika di Barito Utara, ada benarnya. Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka pengedar sabu, R alias Robi (49), Minggu 27 Agustus 2023.
Robi ditangkap bersama barang bukti sabu 1,87 Gram di Pos Sekuriti PT Unggul di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah.
Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi sahih bahwa Robi sering mengedarkan narkoba di areal perusahaan yang berada di Lemo.
“Kita tangkap tersangka R bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam 6 plastik klip kecil, ” ucap Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa 29 Agustus 2023 siang.
Selain sabu, beberapa jenis barang bukti lain juga dibawa polisi ke Polres Barito Utara. Tersangka sudah di-BAP dan langsung ditahan.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika kepada tersangka Robi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(mel).





