Tegak Lurus, Muara Teweh – Seiring Idul Fitri 1444 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyerahkan Remisi Khusus kepada 233 narapidana, Sabtu 22 April 2023 di Muara Teweh.
Kalapas IIB Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidyah, Selasa 25 April 2023 mengatakan, pada Remisi Khusus Idul Fitri 2023, Lapas Kelas II B Muara Teweh telah mengusulkan 233 orang narapidana yang memenuhi syarat sesuai Permen 7/ 2022 pada tanggal 10 April 2023.
Rincian usulan Lapas II B Muara Teweh sebagai berikut :
(1) Remisi Umum Pertama (RU I)
• Besaran Perolehan 15 Hari Sebanyak = 56 Orang
• Besaran Perolehan 1 Bulan sebanyak = 165 Orang
• Besaran Perolehan 1 Bulan 15 Hari Sebanyak = 8 Orang
• Besaran Perolehan 2 Bulan Sebanyak = 2 Orang
Jumlah = 231 Orang
(2) Remisi Umum Kedua (RU II)
• Besaran Perolehan 15 Hari Sebanyak = 1 Orang
• Besaran Perolehan 1 Bulan sebanyak = – Orang
• Besaran Perolehan 1 Bulan 15 Hari Sebanyak = 1 Orang
• Besaran Perolehan 2 Bulan Sebanyak = – Orang
Jumlah = 2 Orang
Menurut Huzaifah, usai pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023,Lapas Kelas II B Muara Teweh telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-630,631,632,646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023,tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada narapidana dan anak pidana melalui Sistem Database Pemasyarakatan untuk 233 orang narapidana yang diusulkan.
Dasar kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 ada 5, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada seorang narapidana yang mendapat RU II dari Kalapas II B Muara Teweh di Masjid Darul Huda, Lapas Muara Teweh
“Sedangkan pemberitahuan untuk seluruh narapidana disampaikan lewat Surat Keputusan Remisi kepada warga binaan melalui papan pengumuman di setiap blok hunian, ” tambah Kalapas II B Muara Teweh.
Selain itu, sambung Kalapas, ada pula narapidana yang terkait PP Nomor 99/2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebagai berikut :narkotika sebanyak 123 orang,
Korupsi sebanyak 1 orang,
illegal logging 1 orang, sehingga totalnya 125 orang.
Adapun kondisi terkini Lapas II B Muara Teweh, isi penghuni 363 orang.
Terinci di dalam Lapas 358 orang dan 5 orang masih berada di Polres Barito Utara. Mereka itu terdiri dari narapidana laki- laki 291 orang, narapidana perempuan 19 orang, tahanan laki- laki 51 orang, dan tahanan perempuan: berjumlah 2 oranng. (Melkianus He)





