Home / Uncategorized

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:40 WIB

Fatimah Bagan : Kami Belum Kalah, karena Putusan NO, Kami Bisa Banding

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penggugat Sitti Fatimah Bagan menanggapi hasil putusan Majelis Hakim PN Muara Teweh terhadap gugatan yang diajukannya, Rabu 18 Oktober 2023 malam.

“Kami belum kalah, itu seri. Itu masih putusan NO. Kami bisa banding. Makanya kami masih menunggu salinan putusan dari PN besok, guna menentukan langkah selanjutnya, ” tegas Fatimah kepada tegaklurus.net.

Sekadar diketahui, dari laman wikipedia, tertera Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Menurut Fatimah, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk banding. Namun opsi lain sudah disiapkan ternasuk menggugat ulang setelah menerina salinan putusan. “Kami sudah dan sedang diskusikan dalam grup kami, ” ujar dia.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Minta ASN Ditempatkan sesuai Bidang

Salah satu Kuasa Hukum Sitti Fatimah, Jubendri Lusfernando, saat dihubungi, Rabu malam belum bisa tersambung. Pesan yang dikirim lewat aplikasi WA juga belum dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim dipimpin Sugiannur, tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.

Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Selengkapnya bunyi Amar putusan

MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
• Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini dibacakan sejumlah Rp 824.000,00 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Barito Utara : Aplikasi E-Kinerja untuk Mengubah Budaya Kerja ASN

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penasihat Hukum Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Uncategorized

DPRD Barito Utara Sorot Masalah Pencemaran Dekat Lokasi Tambang PT Pada Idi

Uncategorized

Kelurahan Jambu, Barito Utara, Berkomitmen Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Uncategorized

Bupati Barito Utara Bertemu Gubernur Jawa Barat, Keduanya Sepakat Bekerjasama

Uncategorized

Muhlis Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Pj Bupati Barito Utara

Uncategorized

Pekerja Kayu Jualan Sabu Ditangkap di Montallat

Uncategorized

Perkara Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat Kembali ke Kejaksaan, Kasi Pidum : Penelitian Berkas Perkara

Uncategorized

Target Menang Pemilu, DPC PDI Perjuangan Barito Utara Konsolidasi Kekuatan Melalui Rakercab IV