TegakLurus, Muara Teweh – Seorang pekerja kayu, T alias Rudi (38) ditangkap polisi, karena menjual sabu di jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023.
Rudi tak berkutik, karena saat digeledah polisi, ada sabu seberat 4,98 Gram. Barbuk disembunyikan di bawah kulkas dalam sebuah dompet kecil di rumah tersangka.
“Pelaku beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Mintallat. Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung, ” ujar Kasat Resnarkiba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada TegakLurus. Net, Senin 22 Mei 2023.
Barbuk sabu dilemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh tersangka kepada para pelanggannya. “Dia ditangkap aparat Polsek Montallat dan diproses hukum di Polres, ” tambah Kasat Resnarkoba.
Rudi dikenakan pelanggaran Pasal
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika.(Melkianus He)














