Home / Uncategorized

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pria Pencabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (tegaklurusnet)

Ilustrasi (tegaklurusnet)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Seorang pria berinisial G alias K ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada 20 Agustus 2023.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya. “Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan pada 20 Agustus 2023, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Minggu 10 September 2023 malam.

Menurut Kasat Reskrim, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. “Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara, ” tambah Wahyu.

Baca Juga :  Diskominfo Nyatakan Info Nama Pj Bupati yang Beredar Hoaks

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.

Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi :
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ”

Baca Juga :  Ini Penyebabnya Paman Tega Membacok Tangan Balita, Keponakannya Sendiri, Sampai Putus

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .” (mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rumah Dokter Dibobol Maling, Emas 26 Gram dan Uang Ratusan Ribu Melayang

Uncategorized

Trotoar Dibongkar dan Diganti, Dananya Gampang, Pemkab Barito Utara Siapkan Rp7,6 M

Uncategorized

Komplotan Pencuri Walet Bersenapan Angin dan Parang Digulung. Satreskrim Polres Barito Utara

Uncategorized

Dinas Pertanian Barito Utara Kolaborasi dengan Poktan Hortikultura Trinsing Tanam 4500 Bibit Cabe Rawit

Uncategorized

Begini Hasil DPRD Barito Utara Bahas Elpiji Mahal dan Langka

Uncategorized

Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Uncategorized

Pasar Penyeimbang Elpiji 3 Kg Digelar di Teweh Timur, Camat Pastikan Harga Sesuai HET Rp28 Ribu Per Tabung

Uncategorized

SPBU Bertambah 1 di Barito Utara, Diresmikan Bupati Nadalsyah