Home / Uncategorized

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pria Pencabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (tegaklurusnet)

Ilustrasi (tegaklurusnet)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Seorang pria berinisial G alias K ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada 20 Agustus 2023.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya. “Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan pada 20 Agustus 2023, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Minggu 10 September 2023 malam.

Menurut Kasat Reskrim, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. “Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara, ” tambah Wahyu.

Baca Juga :  Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.

Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi :
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ”

Baca Juga :  Siswa Diliburkan Dua Hari, Para Guru Acara dengan Bupati-Wabup Diakhir Masa Jabatan

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .” (mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

6 Fraksi DPRD Barito Utara Usulkan 1 Nama Calon Pj Bupati, Cuma Muhlis Pejabat Lokal yang Memenuhi Syarat

Uncategorized

Kemah Bakti Guru, Kadisdik Barito Utara : Jangan Semuanya Kita Lihat dari Sudut Kepentingan Politik Sesaat Saja

Uncategorized

Sempat Bersaing Ketat Menjadi Sekda, Kini Muhlis dan Jufri Bergandeng Tangan Pimpin Barito Utara

Uncategorized

Bertitik Tolak dari Lahei, Prianto dan Isteri Ingin Tancapkan Kuku dalam Kancah Politik Barito Utara

Uncategorized

Panitia Pesparawi XIII Barito Utara Adakan Persiapan Akhir, 800 Peserta Diagendakan Hadir di Lampeong

Uncategorized

Alat Pancang Tiang dan Material Jembatan Bernilai Rp187 M Ini sudah Tiba di Lemo, Barito Utara

Uncategorized

Begini Kronologis Polsek Lahei Tangkap H Spesialis Curanmor

Uncategorized

Kerjasama dengan PT AGU-DSN, Ratusan Petani Sawit Anggota Koperasi Byna Mitra Utama Sikui Justru Merugi