Tegak Lurus, Muara Teweh – Setelah membawa tersangka F (31), pria yang tega membacok tangan keponakannya sampai putus, polisi mulai mengorek keterangan dari pria tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, pelaku nekat membacok balita berusia 1 tahun dan R, ibu dari sang balita, karena sakit hati tak dipinjami sepeda motor.
“Berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku, kami temukan motif pelaku berniat meminjam sepeda motor milik Amat, suami korban R. Dia hendak mengantar istri ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak. Tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan, ” jelas Wahyu kepada Tegak Lurus, Minggu (24/4/2023) malam.
Wahyu memastikan antara pelaku F dengan pasangan suami-isteri, Amat dan R, masih ada hubungan sepupu. Namun tak dirinci siapa yang menjadi sepupu F. “Pelaku terhitung paman dari sang korban, balita, ” tambah Kasat Reskrim.
Berhubung masih ada hubungan keluarga, pelaku datang berkunjung dari Desa Trinsing untuk silaturahmi bertepatan Idul Fitri ke rumah Amat dan R.
Pelaku datang sejak Sabtu (22/4/2033) dan Minggu sekitar pukul 14.30 WIB terjadi penganiayaan. “Ada 2 orang pada sedang bersantai di luar rumah lanting. Mendadak terdengar suara teriakan dari dalam rumah. Saksi melihat pelaku menganiaya 2 korban dengan parang, ” sebut Wahyu.
Akibat penganiyaan, korban R mengalami luka bacok pada lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri , dan luka bacok pada lutut sebelah kiri
Sedangkan korban balita mengalami lengan kiri putus dan luka dibagian perut sebelah kiri.
Tersangka F dijerat pelanggaran Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan DANA DAN Pasal 80 ayat (2) Jo Pas 76 C UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Perlu nomor 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2022.(Melkianus He)














