TegakLurus, Muara Teweh – Ratusan anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), menyampaikan tuntutan terhadap 2 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kamis 6 Juli 2023.
2 perusahaan, yakni perusahaan kayu PT Indexim/PT Sindo Lumber dan perusahaan sawit PT MPG diminta mengembalikan hajat hidup warga Dayak.
Aksi damai Pasukan Merah dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Sebelum berorasi, mereka melakukan ritual adat dengan memotong ayam dan babi.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada PT Indexim. Antara lain pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral Gunung Peyuyan seluas 4.022 hektare dan Penyenteau seluas 199 hektare, PT IUC (Indexim Utama Corporation) dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001, dan menolak semua aktifitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.
Sedangkan tuntutan terhadap PT MPG antara lain mengembalikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat dan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari Sungai Karamuan.
“Perusahaan jangan hanya mengeksploitasi SDA, tetapi janji kepada masyarakat diabaikan, ” kata Ketua DPD TBBR Barito Utara sekaligus Koordinator Aksi Damai, Mamanto.
Perwakilan TBBR selanjutnya melakukan dialog dengan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra. Ada sejumlah poin dihasilkan dalam dialog tersebut.(Melkianus He)














