Home / Uncategorized

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Barito Utara Berlakukan Jam Masuk Sekolah dan Kantor Pukul 08.00 WIB

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kabut asap kian pekat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akibatnya kualitas udara memburuk.

Mengantisipasi hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran Pj tanggal 3 Oktober 2023,nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Barito Utara mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting.

Pj bupati juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.

Baca Juga :  Muhlis Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Pj Bupati Barito Utara

Begitu pula kepada kepala dinas pendidikan diminta untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau jika perlu diliburkan untuk sementara waktu.

Sedangkan para camat diminta mengimbau kepada para lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan:

Menindaklanjuti SE Pj bupati, Dinas Pendidikan Barito Utara melonggarkan jam sekolah. Jam pelajaran sekolah diundur 1 jam dan waktu pulang juga dimajukan 1 jam dari biasanya. Berlaku sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan AURI di Muara Teweh Terbakar

Kadis Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, dalam surat imbauan kepada para Kasek SD dan SMP, meminta agar peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Serta mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas.

Termasuk menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Seorang ASN Setda Barito Utara, Agus, membenarkan sejak Selasa 3 Oktober 2023, jam masuk kantor diubah menjadi pukul 08.00 WIB. “Karena kabut asap, ” ujar dia.(mel)

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ditpolairud Bersihkan Sampah, Lingkungan Pantai Kempeng Bersih dan Sehat

Uncategorized

DPRD Barut Dukung Gelaran Pasar Penyeimbang Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Uncategorized

Bocah 2,5 Tahun Warga Muara Teweh Terseret Arus dan Tenggelam di Selokan

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS 2024

Uncategorized

Plafon Ruang Radiologi RSUD Muara Teweh Ambruk, Beruntung Tak Ada Layanan Saat Itu

Uncategorized

Bareskrim Polri Turun Periksa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pemilik Hotel Armani Muara Teweh

Uncategorized

Gandeng Media, Bawaslu Kabupaten Barito Utara Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Uncategorized

SPBU Bertambah 1 di Barito Utara, Diresmikan Bupati Nadalsyah