Home / Uncategorized

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Barito Utara Berlakukan Jam Masuk Sekolah dan Kantor Pukul 08.00 WIB

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

Kabut asap di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 3 Oktober 2023 (capture BorneoNews)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kabut asap kian pekat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akibatnya kualitas udara memburuk.

Mengantisipasi hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran Pj tanggal 3 Oktober 2023,nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Barito Utara mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting.

Pj bupati juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.

Baca Juga :  6 Fraksi DPRD Barito Utara Usulkan 1 Nama Calon Pj Bupati, Cuma Muhlis Pejabat Lokal yang Memenuhi Syarat

Begitu pula kepada kepala dinas pendidikan diminta untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau jika perlu diliburkan untuk sementara waktu.

Sedangkan para camat diminta mengimbau kepada para lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan:

Menindaklanjuti SE Pj bupati, Dinas Pendidikan Barito Utara melonggarkan jam sekolah. Jam pelajaran sekolah diundur 1 jam dan waktu pulang juga dimajukan 1 jam dari biasanya. Berlaku sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bawa Nama Pj Bupati Barito Utara ke Depdagri, Setelah Rapat Paripurna Terkait Pemberhentian Digelar

Kadis Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, dalam surat imbauan kepada para Kasek SD dan SMP, meminta agar peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Serta mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas.

Termasuk menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Seorang ASN Setda Barito Utara, Agus, membenarkan sejak Selasa 3 Oktober 2023, jam masuk kantor diubah menjadi pukul 08.00 WIB. “Karena kabut asap, ” ujar dia.(mel)

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Curi Motor di Barito Utara, Dijual ke Pelaihari, Pelaku Diciduk Polisi

Uncategorized

Kodim 1013/MTW Siap Mendukung dan Mengamankan Pesta Demokrasi 2024

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai

Uncategorized

Nama Muhlis Kian Menguat Sebagai Pj Bupati Barito Utara

Uncategorized

Panitia Pesparawi XIII Barito Utara Adakan Persiapan Akhir, 800 Peserta Diagendakan Hadir di Lampeong

Uncategorized

Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara

Uncategorized

Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat kepada Pembacok 2 Warga di Muara Teweh

Uncategorized

Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud