Home / Uncategorized

Senin, 26 Juni 2023 - 20:07 WIB

Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Setia Budi Divonis Bebas

Setia Budi didampingi penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust (tangkapan layar video)

Setia Budi didampingi penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust (tangkapan layar video)

TegakLurus, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi, Senin 26 Juni 2023.

Amar putusan dibacakan di hadapan terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Setia Budi dituntut penjara 7,6 tahun.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam perkara peremajaan sawit rakyat (PSR) seperti didakwakan oleh JPU. Sedangkan 2 terdakwa lain, yakni Deden dan Kusmen dihukum 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Terakhir Lantik Pejabat Besok

Usai sidang, lewat video, Setia Budi mengatakan, penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust, telah bekerja secara profesional meski ditunjuk oleh negara.

“Meskipun banyak orang meragukan kalau penasihat hukum dari negara. Tetapi beliau profesional. Pengetahuan hukumnya sudah mumpuni. Yang pasti saya terkesan dengan pleidoi beliau. Pleidoi dibuat berdasarkan tinjauan-tinjauan hukum, pandangan hukum, dan fakta-fakta di persidangan, ” beber Setia Budi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fadilah, saat dikonfirmasi Senin malam, membenarkan vonis tersebut “Karena bebas, kita upayakan kasasi, ” kata Kajari Barito Utara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Spesialis Lokasi Tambang di Lemo

Sekadar informasi, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan JPU, Henricho mengajukan 4 permohonan supaya diakomodir dalam amar putusan majelis hakim. Selengkapnya permohonan tersebut:

1. Memohon majelis hakim membebaskan atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa Setia Budi.

2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara, uang pengganti, dan denda yang dinyatakan oleh Penuntut Umum.

3. Mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Setia Budi seperti sebelumnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bekas Honorer Dinas Siptaka Barito Utara Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Sejak 3 Hari Lalu

Uncategorized

Bupati Barito Utara Lepas Keberangkatan 120 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

Uncategorized

Muhlis Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Pj Bupati Barito Utara

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Dapat Jatah Rekrut 1.415 Calon ASN

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai

Uncategorized

6 Fraksi DPRD Barito Utara Menerima Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Uncategorized

Pelebaran Jalan Nasional Sp Polimat -Sp Bandara Terkendala Tumpang Tindih Lahan, Tim Masuki Tahap Penetapan Lokasi

Uncategorized

SPBU Bertambah 1 di Barito Utara, Diresmikan Bupati Nadalsyah