Home / Uncategorized

Senin, 26 Juni 2023 - 20:07 WIB

Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Setia Budi Divonis Bebas

Setia Budi didampingi penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust (tangkapan layar video)

Setia Budi didampingi penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust (tangkapan layar video)

TegakLurus, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi, Senin 26 Juni 2023.

Amar putusan dibacakan di hadapan terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Setia Budi dituntut penjara 7,6 tahun.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam perkara peremajaan sawit rakyat (PSR) seperti didakwakan oleh JPU. Sedangkan 2 terdakwa lain, yakni Deden dan Kusmen dihukum 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Curi Motor di Barito Utara, Dijual ke Pelaihari, Pelaku Diciduk Polisi

Usai sidang, lewat video, Setia Budi mengatakan, penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust, telah bekerja secara profesional meski ditunjuk oleh negara.

“Meskipun banyak orang meragukan kalau penasihat hukum dari negara. Tetapi beliau profesional. Pengetahuan hukumnya sudah mumpuni. Yang pasti saya terkesan dengan pleidoi beliau. Pleidoi dibuat berdasarkan tinjauan-tinjauan hukum, pandangan hukum, dan fakta-fakta di persidangan, ” beber Setia Budi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fadilah, saat dikonfirmasi Senin malam, membenarkan vonis tersebut “Karena bebas, kita upayakan kasasi, ” kata Kajari Barito Utara.

Baca Juga :  Lapas II B Muara Teweh Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 233 Narapidana

Sekadar informasi, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan JPU, Henricho mengajukan 4 permohonan supaya diakomodir dalam amar putusan majelis hakim. Selengkapnya permohonan tersebut:

1. Memohon majelis hakim membebaskan atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa Setia Budi.

2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara, uang pengganti, dan denda yang dinyatakan oleh Penuntut Umum.

3. Mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Setia Budi seperti sebelumnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

TBBR Bakal Gelar Aksi Damai, Siap Turunkan 3 Ribu Anggota ke Kantor Bupati Barito Utara
Anggota DPRD Barito Utara, Sunario

Daerah

Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utar Sunario, Sambut Baik Pasar Murah

Uncategorized

Kemenkumham Sukses Boyong 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Uncategorized

Pengedar Sabu di Kecamatan Lahei Ditangkap Polisi

Uncategorized

Total Lahan Terbakar di Hajak 1,31 Ha, Api Berasal dari Simpukan Pohon Kecil Pembakaran Lahan

Uncategorized

Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Uncategorized

Rumah Pensiunan AURI di Muara Teweh Terbakar

Uncategorized

Polres Barito Utara Gelar Jalan Sehat Berhadiah Sepeda Motor, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79